Sharing is caring

Ket. Photo : Unit Sepeda Motor Hasil Penindakan Operasi Zebra Toba 2023 Polres Labuhanbatu.

 

 

Labuhanbatu | Issu.Com – Sebanyak 213 unit kendaraan jenis sepeda motor di tahan pihak Sat Lantas Polres Labuhanbatu. Keseluruhan kendaraan tersebut merupakan hasil penindakan selama 6 hari pelaksanaan Ops Zebra Toba 2023 sejak tanggal 4 s.d 9 September 2023.

Kepada wartawan, Kasat Lantas Polres Labuhanbatu Akp M. Ainul Yaqin mengatakan, sejauh ini pihaknya sudah menahan 213 unit sepeda motor milik pengendara yang terbukti melanggar peraturan berlalu lintas saat dilakukan penindakan oleh petugas.

“Dari 213 unit yang kita tahan, semua dikarenakan pengendara tidak mampu menghadirkan atau tidak membawa STNK saat proses penindakan dari petugas,” Ucapnya.

Menurut Kasat, penindakan dan penahanan yang mereka lakukan sudah sesuai dengan Pasal 68 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahum 2009 tentan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam pasal tersebut, sambungnya, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

“Dari 213 unit sepeda motor yang kita tahan, 169 unit sudah dikembalikan kepada pemiliknya dengan proses pembayaran denda melalui Briva dan menghadirkan STNK yang masih berlaku,” ujarnya menambahkan.

Selain tidur dak membawa STNK, lanjut Kasat, pelanggaran lalulintas di wilayah hukum Polres Labuhanbatu lebih banyak didominasi oleh para pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm saat berkendara.

“Sejauh ini tercatat sudah 365 tak tahu tindakan tilang kita lakukan, 71 karena melawan arus, 48 karena menggunakan knalpot blong dan 246 tindakan tilang lantaran pengendara tidak menggunakan helm,” tukasnya mengakhiri.

 

 

Penulis : Erine Indri Yani
Editor : Indra Dharma