TANJUNG BALAI, ISSU.Com-
Tidak butuh waktu lama, hanya 4 Jam saja, setelah dilaporkan korban Rosmah Sitorus (61) warga Jalan Permai Lingkungan II Kelurahan Kuala Silo Bestari Kecamatan Tanjungbalai Utara, spesialis pencurian rumah berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polsek Tanjung Balai Utara.
“Pelaku dan sejumlah barang bukti sudah kita amankan, saat ini dalam proses tindaklanjut” demikian dibenarkan Kapolres Tanjung Balai AKBP Tri Setyadi Artono SIK,SH,MH kepada issu.com. Minggu (24/9/2017).
Informasi yang dihimpun, semula aksi pencurian itu, dilaporkan korban Rosmah Sitorus dengan Laporan Polisi Nomor LP /32 / IX /2017/Poldasu/Res T.Balai/Sek Utara tanggal 23 September 2017 Pukul 10.00 Wib, dengan barang yang dicuri berupa, 5 buah bentuk Cincin terbuat dari Emas, 2 buah bentuk Gelang Keroncong terbuat dari Emas.
Mendapati laporan tersebut, Jajaran Satreskrim Polsek Tanjung Balai Utara bergerak cepat, menelusuri sejumlah toko perhiasan serta melakukan penyelidikan secara akurat, akhirnya, tanda-tanda pelaku terdeteksi.
Tak ingin berlama-lama, dihari itu juga, Petugas berhasil mengamankan Abdul Wahab Nasution alias Wahab (19) warga Jalan Rukun Lingkungan V Kelurahan Kuala Silo Bestari Kecamatan Tanjung Balai Utara. Sabtu (23/9/2017) sekira pukul 14.30 Wib.
Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti berupa, 4 buah bentuk Cincin terbuat dari Emas, 2 bentuk Gelang Keroncong terbuat dari Emas, serta Uang sebanyak Rp 500.000,- diduga dari hasil penjualan emas tersebut.
“Pelakunya disangkakan melanggar Pasal 363 KUHpidana tentang pencurian dengan pemberatan” tutup Kapolres. (red2)