Ketua KONI Labuhanbatu H Boster didampingi wakil-wakil ketua dan pengurus lainnya, menggelar konferensi pers terkait putusan PN yang mengugurkan gugatan Ahmad Sofyan Ritonga, di Kantor KONI Labuhanbatu   
Sharing is caring

LABUHANBATU I Issu.com – Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat menggugurkan gugatan mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Labuhanbatu, Ahmad Sofyan Ritonga, terhadap KONI Provinsi Sumatera Utara dan KONI Pusat.

“Mengadili: Menyatakan gugatan penggugat gugur. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp310.000 (tiga ratus sepuluh ribu rupiah),” ucap Ketua Majelis Hakim Tommy Manik SH, dalam sidang pembacaan putusan perkara perdata Nomor 61/Pdt.G/2024/PN Rap, yang ditelusuri jurnalis ISSU.Com dari Sistem İnformasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Rantauprapat, Jumat (13/9/2024).

Putusan tersebut diucapkan pada sidang putusan, Rabu 4 September 2024, setelah penggugat maupun kuasanya tidak hadir dalam sidang dengan agenda pembacaan gugatan penggugat.

Majelis hakim, Tommy Manik bersama hakim anggota Ita Rahmadi Rambe SH MH dan Vini Dian Aprilia SH MH dibantu panitera pengganti Dedi Suhaji SH dalam persidangan, menilai penggugat tidak bersungguh-sungguh dalam gugatan yang diajukannya, karena sudah 2 kali dipanggil agar hadir dalam sidang pembacaan gugatan, namun tidak hadir di persidangan.

“Menimbang bahwa pada saat acara persidangan tanggal 14 Agustus 2024 dan 28 Agustus 2024 dengan agenda pembacaan gugatan, penggugat maupun kuasanya tidak hadir di persidangan, sebagaimana release panggilan tanggal 31 Juli 2024 dan 14 Agustus 2024, sedangkan tidak hadirnya penggugat maupun kuasanya bukan disebabkan oleh sesuatu halangan yang sah.

Oleh karena itu, majelis hakim berkesimpulan, penggugat dalam perkara ini tidak bersungguh-sungguh dalam mengajukan gugatannya.

“Menimbang, bahwa oleh karena penggugat tidak bersungguh-sungguh dalam mengajukan gugatannya, maka beralasan hukum bahwa gugatan yang terdaftar dalam register perkara, Nomor: 61/Pdt.G/2024/PN Rap tanggal 3 Juni 2024, dinyatakan gugur dan penggugat dihukum membayar biaya perkara yang timbul akibat gugatan ini,” sebut Tommy Manik SH yang juga Ketua PN Rantauprapat, dalam putusan tersebut.

Ketua KONI Labuhanbatu hasil Musorkablub 27 April 2024, H Boster Sitio telah menerima foto copy salinan putusan PN Rantauprapat tersebut. H Boster didampingi wakil-wakil ketua dan pengurus lainnya, menggelar konferensi pers terkait putusan PN yang mengugurkan gugatan Ahmad Sofyan Ritonga, di Kantor KONI Labuhanbatu, komplek Stadion Binaraga, Jalan Binaraga Rantauprapat, Jumat (13/9/2024).

“Saya umumkan bahwa gugatan Ahmad Sofyan Ritonga terhadap KONI telah digugurkan Pengadilan Negeri Rantauprapat,” tegas H Boster Sitio.

Boster berharap tidak ada lagi pro kontra di antara pengurus cabang-cabang olahraga (Cabor) yang ada, karena tidak ada dualisme KONI di Kabupaten Labuhanbatu. Ia mengajak seluruh Cabor bersatu untuk membangun prestasi olahraga.

Pada kesempatan itu, Wakil Ketua KONI Labuhanbatu, Hendra Tanaka dipersilakan membacakan salinan putusan PN.
“Dengan demikian, gugatan Ahmad Sofyan Ritonga di PN Rantauprapat telah selesai. Maka kepengurusan KONI Kabupaten Labuhanbatu periode 2024-2028 yang diketuai H Boster Sitio hasil Musorkablub 27 April 2024 sah,” kata Hendra Tanaka.

Ia menyebut, setelah ini KONI Labuhanbatu segera mengadakan rapat kerja untuk merumuskan program kerja dan agenda kerja ke depan.

Penggugat Ahmad Sofyan Ritonga yang dikenal dengan nama panggilan Ucok Pasada atau Upas, adalah Ketua Umum KONI Labuhanbatu masa bakti 2021-2025 dan telah membentuk susunan pengurus yang telah disahkan Ketua KONI Sumut sesuai SK, Nomor SKEP 58/KONI-SU/IX/2023 tanggal 19 September 2023.

Dalam perjalan kepengurusannya, timbul gerakan mosi tidak percaya dari pengurus dan cabang-cabang olahraga dengan mengatasnamakan Forum Penyelamat KONI Labuhanbatu dan kemudian melakukan musyawarah olahraga kabupaten luar biasa (Musorkablub) 27 April 2024.

Atas dasar dan hasil Musorkablub KONI Labuhanbatu tersebut, Ketua KONI Sumut mengeluarkan SK baru susunan personalia KONI Labuhanbatu, Nomor SKEP 27/KONI-SU/IV/2024 tanggal 30 April 2024 tentang susunan pengurus KONI Labuhanbatu periode 2024-2028.

Setelah menerima SK tersebut, 2 Mei 2024, pengurus KONI hasil Musorkablub meminta turut tergugat, Bank Sumut Cabang Rantauprapat, mengganti spesimen tandatangan pengurus KONI dan mengeluarkan rekening koran.

Penggugat mengganggap tergugat dan turut tergugat melakukan tindakan melanggar hukum, dengan alasan tidak sesuai mekanisme AD/ART KONI. Penggugat meminta PN Rantauprapat menyatakan tidak sah dan batal demi hukum pelaksanaan Musorkablub KONI Labuhanbatu tanggal 27 April 2024; menyatakan tidak sah dan batal demi hukum SK KONI Sumut Nomor SKEP 27/KONI-SU/IV/2024 tanggal 30 April 2024 tentang Susunan Personalia Kepengurusan KONI Kabupaten Labuhanbatu masa bakti 2024-2028; Memerintahkan Tergugat mencabut SK Nomor SKEP 27/KONI-SU/IV/2024; menyatakan sah demi hukum SK Nomor SKEP 58/KONI-SU/IX/2023 tanggal 19 September 2023 tentang Pergantian Susunan Personalia Pengurus KONI Labuhanbatu periode 2021-2025; menyatakan perbuatan turut tergugat mengeluarkan rekening koran KONI Labuhanbatu yang sah tanpa seijin dan sepengetahuan penggugat.

Namun dalam perjalanan persidangan gugatannya, tergugat dinilai tidak bersungguh-sungguh sehingga gugatannya digugurkan.

Reporter : Erin
Editor : Redaksi