Labuhanbatu | Issu.Com – Respon aduan warga melalui layanan hotline, Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu, Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil menangkap 3 terduga pelaku narkoba di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumut, pada Selasa 30 Maret 2021. Saat proses penangkapan, petugas Sat Narkoba Polres Labuhanbatu sempat mendapat perlawanan dari keluarga tersangka dan masyarakat yang berada dilokasi.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK, MH melalui Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu, Rabu (31/3) siang menerangkan, penangkapan ketiga tersangka merupakan tindak lanjut dari adanya aduan masyarakat melalui nomor layanan hotline Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu tentang adanya bandar sabu yang sedang merajalela dalam menjalankan bisnis haram narkotika di kampung tersebut.
“Mendapat informasi dari layanan aduan masyarakat tersebut pada Minggu 28 Maret 2021, team langsung bergerak dan tadi malam telah berhasil ditindak lanjuti dengan menangkap tiga orang tersangka di Dusun Hamonangan, Desa Teluk Pulai Dalam, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara “, Ungkap Martualesi.
Ketiga tersangka adalah P alias Wadi (31), Warga Dusun Sukatani, Desa Kelapa Sebatang, Kecamatan Kualuh Leidong, HS alias Hendrik (21), Warga Teluk Pulai, dan RP alias Jon (41), Warga Desa Teluk Pulai Dalam, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Martualesi juga menjelaskan, dari ketiga tersangka disita barang bukti berupa 3 buah Plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 1.32 Gram, 1 buah kaca pirex bekas diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 1.60 Gram, 1 Buah bong atau alat hisap sabu, 1 Unit Handphone dan satu lembar uang pecahan lima puluh ribu rupiah.
Dari informasi yang diakui tersangka, Sambung Martualesi, bahwa pemasok narkotika jenis sabu tersebut berinisial N, namun tidak berhasil dikembangkan pada saat itu karena petugas mendapat perlawanan dari keluarga tersangka dan masyarakat sekitar dengan cara menghalangi petugas saat akan membawa ketiga tersangka.
“Saat itu petugas juga mendapat tindakan kekerasan dari keluarga dan masyarakat dengan cara mengintimidasi dan mencekik leher Ka Team Opsnal kita yaitu AIPDA Sastrawan Ginting. Petugas juga mendapat pengahadangan dan lemparan batu dari masyarakat yang mengakibatkan kaca mobil depan petugas pecah”, Papar Martualesi.
“Setelah sempat melakukan tembakan peringatan keudara untuk membubarkan massa, akhirnya petugas berhasil membawa ketiga tersangka dengan dibantu Pihak Polsek Kualuh Hilir dan Kepala Desa Setempat”, Pungkas Martualesi.
Dari hasil interogasi, salah satu tersangka yaitu RP alias Jon ternyata merupakan residivis kasus perjudian ditahun 2010 dengan vonis 3 Bulan Penjara. Tersangka RP alias Jon tersebut juga mengaku sudah menekuni bisnis haram itu selama 3 bulan denga keuntungan Rp. 100.000 / gram nya.
Martualesi juga menerangkan, terhadap ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Sub Pasal Pasal 112 YO 132 ayat (1) subs 127 ayat (1) huruf A dari UU RI no.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(Indra-red)