MEDAN.ISSU.COM –
Tim NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri Bersama Ditresnarkoba Polda Sumut mengungkap kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan jaringan Malayasia, Aceh, Medan dan Jakarta di dua lokasi berbeda di Kota Medan.
Pada pengungkapan itu, petugas berhasil menyita 134 kilogram sabu dengan mengamankan dua orang kurir barang haram tersebut.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting yang sebelumnya mengaku tidak mengetahui penggerebekan itu akhirnya membenarkannya. “Benar, tim gabubungan Mabes Polri dan Polda Sumut yang menggerebek,” ujar Rina, Selasa (5/9).
Lehih jauh Rina menjelsakan, penangkapan awal terjadi pada Kamis, (31/8). Saat itu, petugas mengamankan seorang yang mengaku kurir berinisial SPD alias Din (41) lengkap dengan barang buktinya,” jelas Rina.
Rina mengungkapkan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap sang kurir, akhirnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap seorang kurir berinisial AK alias Adek (34) warga asal Gampong Aceh, “dalam pengembangan, petugas kembali mengamankan seorang kurir jaringan Aceh – Medan di Jalan Listrik Nomor. 15 Medan Petisah pada Minggu, (3/9),” ungkap mantan Kepala Biro Perencanaan Polda Sumut ini.
Ditambahkannya, saat ini para tersangka telah diboyong ke Mabes Polri guna menjalani pemeriksaan. (Dedi)