Sharing is caring

Photo : Tersangka Narkoba TRD dan RA saat menjalani pemeriksaan diruang Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.

 

Labuhanbatu | Issu.Com – Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK, MH melalui Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH, MH menerangkan tentang keberhasilan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap dua orang tersangka dari Wilayah Padang Bulan atau sering dijuluki Kampung Narkoba.

Martualesi menjelaskan, Minggu (18/4), penggrebekan tersebut dilakukan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu pada hari Sabtu 17April 2021 sekira pukul 22.00 wib.

“Dari penggrebekan itu kita berhasil mengamankan 2 orang laki-laki sebagai tersangka dengan inisial TRD Alias Tamin (24), Warga Bina Raga, Kecamatan Rantau Utara dan RA Alias Indo (34), Warga Simpang Mangga, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara “, Jelas Martualesi.

Martualesi juga memaparkan, penggrebekan tersebut dilakukan setelah pihaknya banyak mendapat informasi keluhan dari masyarakat tentang banyaknya peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah tersebut.

“Setelah mendapat informasi dari masyarakat, secara rahasia kami langsung mengepung Kampung Padang Bulan dari berbagai tempat. Saat penggrebekan itu berlangsung, para pengguna dan calon pembeli langsung berhamburan untuk melarikan diri dari serapan petugas dan banyak yang berhasil kabur “, Papar Martualesi.

Namun demikian, Sambung Martualesi, dari penggerebekan tersebut pihaknya berhasil mengamankan dua terasangka beserta barang bukti berupa 2 Plastik Klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,44 Gram, 1 Buah Kaca Pirex Kosong, 1 Unit Handphone dan 1 Unit Sepeda Motor dari kedua tersangka.

“Selain mengamankan barang bukti milik kedua tersangka, dari lokasi penggerebekan tersebut petugas juga berhasil menemukan barang bukti lainnya berupa 25 Plastik Klip Bening ukuran kecil berisi sabu-sabu seberat 3,39 Gram yang diduga sengaja dibuang oleh para pelaku saat melarikan diri dan kabur dari kejaran petugas”, Sambungnya.

AKP Martualesi Sitepu juga menegaskan, Penggrebekan wilayah Pandang Bulan yang selama ini di juluki sebagai Kampung Narkoba tersebut merupakan aksi dan tindakan nyata sesuai dengan komitmen Polres Labuhanbatu dalam pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

“Saat ini kedua tersangka diamankan di Sat Narkoba Polres Labuhanbatu guna pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 (1) Sub 112 (1) UU RI no.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara”, Pungkas AKP Martualesi Sitepu mengakhiri. (Indra-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *