Sharing is caring

Ket. Photo : Tersangka S dan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Milik Tersangka

 

Labuhanbatu | Issu.Com – Kepolisian Resor Labuhanbatu laksanakan giat Grebek Kampung Narkoba (GKN) di Desa Sidomulyo, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumut. Aksi penggrebekan dilakukan Tim Gabungan Polres Labuhanbatu pada Jumat malam 20 Mei 2022.

Dari pengrebekan itu, Tim Gabungan dan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang tersangka dan sejumlah barang bukti berupa 2,17 gram narkotika jenis sabu. Hal itu diungkapkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu pada Sabtu (21/5/2022).

Dikatakannya, giat penggrebekan kampung narkoba akan terus di lakukan pihaknya sebagai upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

“Dalam pelaksanaan GKN kali ini, Tim Gabungan Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (45), warga Sidomulyo, Labura. Dari tangan tersangka petugas berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 2,17 gram,” Ucap Martualesi.

Dijelaskan nya, pelaksanaan GKN akan terus di lakukan oleh Polres Labuhanbatu sebagai upaya penegakan P4GN di Wilkum Polres Labuhanbatu. “Sampai kapanpun Polres Labuhanbatu akan tetap komit dalam melakukan pemberantasan peredaran narkotika khususnya di wilkum Polres Labuhanbatu,” Ungkapnya.

Martualesi juga menuturkan, dalam hal pemberantasan peredaran narkotika sangat berharap adanya kerja sama dari semua pihak, karena menurutnya Polri tidak bisa berjalan sendiri dalam memerangi peredaran narkoba.

“Silahkan beri informasi yang akurat kepada jajaran Polres Labuhanbatu tentang peredaran narkoba, jika ada informasi itu, saya akan perintahkan jajaran saya untuk segera memburu para pelaku,” tegas Martualesi.

Guna menjalani proses hukum lebih lanjut, sambung Martualesi, saat ini tersangka S dan sejumlah barang bukti masih di amankan di Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, tersangka akan dijerat dengan UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Erine-Red)

Editor : Indra Dharma

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *