Labuhanbatu | Issu.Com – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu lakukan penggrebekan di Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara yang disinyalir menjadi kampung narkoba. Kamis tanggal 21 Januari 2021 sekira pukul 20:30 wib. Dari penggerebekan tersebut 12 orang diamankan.
Penggerebekan tersebut dilaksanakan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dalam hal menindak lanjuti perintah Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan untuk melakukan upaya upaya paksa kepolisian dalam menekan dan menuntaskan peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Kepada awak media, Jumat (22/1) siang, Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan menjelaskan, dalam menindak lanjuti informasi tentang peredaran narkoba di lokasi yang diduga menjadi kampung narkoba itu, dirinya memerintahkan Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Kanit I Sat Narkoba Ipda Sarwedi dan seluruh personil Opsnal berjumlah 20 orang untuk melakukan penggerebekan di Kelurahan Padang Bulan.
Dalam melakukan penggerebekan tersebut, sambung Kapolres, personil dibagi dalam 2 tim dan masuk ke dua lokasi berbeda. “Dari lokasi pertama di Jln Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara petugas berhasil mengamankan 12 orang yaitu DH (22), Indra (32), ARS (37), SS (31), SB (16), MI (31), dan AP (31), semuanya adalah laki-laki”, Ungkapnya.
Sedangkan untuk di lokasi kedua yaitu Rumah Kos Kosan di Gang Amaliah Bawah, Jln Padang Bulan, lanjut Kapolres, Tim berhasil mengamankan 5 orang yang terdiri dari 3 orang laki-laki yaitu N alias Dian (38), MAE alias Miraja (28), Gun (49) dan 2 orang perempuan atas nama SUS (43) beserta SS (32).
“Dari dua lokasi, total 12 orang yang diamankan dan dua diantaranya adalah perempuan. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 12 orang tersebut, 3 orang ditetapkan sebagai tersangka”, Terang Kapolres.
Kapolres juga memaparkan, dari lokasi pertama yaitu dari warung rokok di Jln Padang Bulan, 1 orang di tetapkan sebagai tersangka yaitu DH (22) laki-laki, warga Jln Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara dengan barang bukti 16 bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu seberat bruto 2,26 gram, 1 buah plastik klip ukuran sedang dan uang tunai hasil penjualan sabu senilai Rp. 200.000,-(Dua Ratus Ribu Rupiah).
Sementara untuk dilokasi kedua yaitu kost-kosan, 2 orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu S alias SUS (42) perempuan, warga Jln Sei Menanjung, Kelurahan Pantai Burung TB II, Kecamatan Datuk Bandar, Asahan yang berdomisili di Padang Bulan, Gang Amaliah dengan barang bukti 1 buah bong (alat hisap sabu), 1buah kotak plastik warna hijau yang berisi satu buah kaca pirex berisikan sabu, 1 buah jarum dan 1 buah toples plastik berisi 12 buah pipet juga 5 buah mancis.
Dan N alias Dian (38) laki-laki, Warga jln Sirandorung, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu dengan barang bukti 1 bungkus narkotika jenis sabu seberat 0.06 gram netto, 1 unit timbangan elektrik, 1 bungkus plastik klip kecil kosong, 2 unit handphone dan uang senilai Rp 325.000, – (Tiga Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah).
Hingga saat ini, Sambung Kapolres, Ke 3 tersangka masih dilakukan pemeriksaan secara marathon untuk mengetahui darimana mendapatkan narkobanya dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dari undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Sementara untuk ke 9 orang lainnya masih dilakukan pemeriksaan dan selanjutnya akan diperiksa urinenya. Untuk selanjutnya akan dilakukan gelar perkara dalam penanganan ke 9 orang ini nantinya”, Pungkas AKBP Deni Kurniawan. (Indra-Red)