Labusel – issu.com – Satuan Unit Reskrim Polsek Torgamba, Polres Labuhanbatu berhasil menangkap pelaku pencuri tas milik pengguna jalan yang sedang beristirahat di area SPBU, wilayah Torgamba.
Tersangka BG alias Begu (26) warga Dusun Asam Jawa, Desa Aekbatu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara, berhasil diamankan polisi pada Jumat (24/7/2020) sekitar pukul 10.00 WIB.
Hal penangkapan tersebut dibenarkan Kapolsek Torgamba, AKP Firdaus Kemit melalui Kanit Reskrim Ipda Elimawan Sitorus, Minggu (26/7/2020). Kanit menjelaskan, tersangka Begu Diamankan petugas, karena diduga mencuri tas berisikan 2 unit Handphone, dompet dan 2 potong pakaian milik Semiwati (52) warga Desa Bahilang, Kecamatan Tebing Syahbandara, Serdang Bedagai, Sumatera Utara, saat beristirahat dan tertidur di sekitaran SPBU Asam Jawa, Labusel.
Menurut Elimawan pencurian itu terjadi, Sabtu (18/7/2020), ketika Semiwati berkendara sepeda motor dari Tebing Tinggi hendak menuju Balam, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Sekitat pukul 02.00 WIB sampai di SPBU, Desa Asam Jawa untuk beristirahat sejenak dan tertidur dengan alas kepala tas warna hitam miliknya.
“Sekira pukul 04.30 WIB, Semiwati terbangun dan terkejut melihat tas yang menjadi alas kepala sudah tidak ada lagi, sambil mencari di sekitar lokasi SPBU namun tidak menemukan. Selain itu Helm merk Gogo miliknya juga hilang,” Papar Ipda Elimawan.
“Atas kejadian itu, Semiwati mendatangi Polsek Torgamba guna melaporkan kejadian yang menimpanya tersebut dengan laporan Polisi nomor LP/143/VII/Res.1.8./2020/SekTorgamba. Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekira Rp 3.200.000,” ungkap Kanit Reskrim.
Setelah mendapatkan laporan, Tim Tekab Unit Reskrim Polsek Torgamba langsung bergegas melakukan penyelidikan dan mendapatkan pelaku pencurian dari bukti petunjuk hingga menemukan ciri-ciri pelaku. Dari hasil penyelidikan tersebut Tim kemudian melakukan pencarian dan pengembangan.
Dijelaskan Kanit, pada Jumat (24/7) sekitar pukul 10.00 WIB, tim menemukan seorang pria dengan ciri–ciri sama seperti pelaku dan Tim langsung mengamankan BG alias Begu. Saat dilakukan interogasi, Begu mengakui perbuatanya dan ia melakukan aksinya bersama seorang temannya berinisial IS. Saat ini IS menjadi DPO Polsek Torgamba.
“Saat ini tersangka IS ditetapkan menjadi DPO Polsek Torgamba. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan proses hukum lebih lanjut, Begu dan barang bukti kini diamankan di Polsek Torgamba,” Pungkas Kanit. (ID-Red)