Sharing is caring

 

MEDAN.ISSU.COM –

Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut meringkus 22 or­ang pemain dan bandar judi dadu dalam pe­nggerebekan di lokasi Pasar Malam Gudang Anjar-anjari Jalan Simpang Gunung Desa Pergendengan, Kecama­tan Tiga Binanga, Ka­bupaten Tanahkaro, Jumat (1/9/2017) pagi.

Pada penggerebakn te­rsebut, petugas meng­amankan 22 orang. Na­mun setelah melalui serangkaian pemeriks­aan, polisi akhirnya menetapkan 10 orang sebagai tersangka.

Informasi dihimpun di Mapolda Sumut, Sen­in, (4/9/2017) menye­butkan, 10 tersangka yang dimaksud ialah Samson alias Macem Sinuraya (40), Jefri Sinuraya (35), Usdek Bangun (56), Nara Siska Tarigan (28), Dul Rahman alias Uja­ng (19), Saprijal Si­tepu (19), Adrinus Paranginangin (34), Alpin Sejahtera Tarig­an (18), Setia Darma Sebayang (23), dan Soni Franzella Pinem (23).

“Hanya 10 ditetapkan tersangka. Dua belas orang dipulangkan karena setelah kami periksa mereka tidak terlibat,” ujar Dir­ektur Kriminal Umum Poldasu, Kombes Pol Nurfallah didampingi Wadir, AKBP Maruli Siahaan.

Dijelaskan Nurfallah, para pelaku ditang­kap saat sedang asyik bermain judi dadu goncang. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa seperangkat alat ju­di dadu goncang dan uang tunai Rp63 juta­,” saat digrebek, pa­ra tersangka tengah bermain judi dadu go­ncang,” jelas orang nomor satu di Direkt­orat Kriminal Umum Polda Sumut ini.

Disebutkannya, judi tersebut sudah berja­lan selama dua bulan dan sudah sangat me­resahkan masyarakat, “praktik perjudian itu sudah sangat mer­esahkan masyarakat, setelah kita mendapat laporan, langsung kita turunkan tim se­suai perintah Kapolda Sumut, Irjen Pol Paulus Waterpauw,” se­but Nurfallah.

Ditambahkannya, sesu­ai hasil pemeriksaan, bandar judi terseb­ut berinisial S, war­ga Karo. “Sang bandar mengakui kalau omz­et dari perjudian itu sekitar Rp100 juta hingga Rp150 juta,” tambah Nurfallah.

Selain menangkap ban­dar, polisi juga men­gamankan 22 orang. Namun hanya 10 yang ditetapkan sebagai te­rsangka dan langsung ditahan. (Dedi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *