Tanjungbalai | Issu.Com – Respon informasi dari warga, Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai, Sumatera Utara berhasil mengamankan satu orang laki-laki atas dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, melalui Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai AKP Zulfikar pada Jumat (6/11) siang mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka atas nama Jimi Margolang alias Jimmy (30), warga Jln. Suasa, Kelurahan Tanjung Balai Kota III, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.
“Tersangka Jimmy diamankan pada Kamis (5/11) siang, saat berada di Jln. Tembaga, Kelurahan Tanjung Balai Kota III, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai. Dari Tangan tersangka petugas berhasil mengamankan 19 bungkus plastik klip diduga berisi barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4,50 gram, 1 Unit HP, 1 Bal plastik klip transparan kosong, 1 Bungkus Rokok, dan 1 Unit Timbangan Elektrik serta uang tunai senilai Rp. 400.000, – “, Ungkap Kasat.
Dijelaskan Kasat, Berbekal informasi dari masyarakat tersebut, Team Unit I Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai yang dipimpinan Aiptu Wariono langsung melakukan penyelidikan di TKP dan berhasil mengamankan tersangka yang sedang duduk di dalam rumah, di lantai 2, milik saudara Eka.
“Dari hasil introgasi yang di lakukan petugas, TSK mengakui dengan terus terang bahwa Narkoba dan timbangan elektrik tersebut benar milknya dan hendak diperjual belikan. TSK juga menjelaskan bahwa barang haram tersebut di peroleh dari EDU yang saat ini belum tertangkap “, Sambung AKP Zulfikar.
“Selanjutnya barang bukti dan tersangka di bawa kekantor sat narkoba polres Tanjung Balai guna pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) dari UU No 35 Thn 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara “, Pungkas Kasat Res Narkoba Polres Tanjung Balai AKP Zulfikar SH. (Ambon-Red)