Sharing is caring

AOS alias Oki, Tersangka Kasus Curas dan Curat Setelah Diamankan di Mapolsek NA IX-X. (foto:Istimewa)

Labura | Issu.Com – Tim unit reskrim Polsek NA IX-X Polres Labuhanbatu Sumatera Utara meringkus seorang pria terduga pelaku tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan atau Curas dan tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan atau Curat.

“Pelaku adalah AOS alias Oki, (30 tahun), warga Dusun III, Desa Kampung Pajak, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumut,” Ucap Kapolsek NA IX-X, Iptu Panji Nugraha STK, MH, Rabu (26/7/2023).

Dikatakannya, penangkapan terhadap pelaku didasari atas Laporan Polisi nomor : LP/ B/ 26/ V/ 2023/ Sek NA IX-X, tanggal 31 Mei 2023, tindak pidana CURAS, Laporan Polisi, nomor : LP/ B/ 27/ V / 2023/ Sek NA IX-X, tanggal 31 Mei 2023, tindak pidana CURAT dan Laporan Polisi, nomor : LP/ B/ 28/ V/ 2023/ Sek NA IX-X, tanggal 31 Mei 2023, tindak pidana CURAS.

Kapolsek juga menerangkan bahwa penangkapan terhadap tersangka dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek NA IX-X Iptu Gunawan Sinurat SH, MH. “Tersangka Oki diamankan saat berada di rumah temannya, di Dusun I, Desa Kampung Pajak, yang berjarak kurang lebih 5 Km dari kediaman tersangka,” paparnya menambahkan .

Menurut Kapolsek, peristiwa pencurian dengan kekerasan dan pemberatan tersebut dilakukan tersangka pada 31 Mei 2023 di Dusun I E, Perumnas Desa Kampung Pajak, Kecamatan NA IX-X di kediaman korban atas nama Imelda Sihombing.

“Dari hasil interogasi, tersangka juga mengaku telah melakukan tindak pidana kejahatan serupa yakin pada 9 Mei 2023 di Dusun I, Desa Kampung Pajak di kediaman Annisa Matondang dan di kediaman Amelia Putri di PT Binanga Desa Kampung Pajak,” katanya menjelaskan.

Dari tersangka, lanjut Kapolsek, petugas berhasil menyita sejumlah alat bukti yang dipergunakan tersangka dalam melakukan aksinya, berupa 1 Buah Linggis, 1 Buah Pisau, 1 Buah Pahat dan 1 Buah Gunting.

“Selain itu, kata juga berhasil menyita barang bukti lainnya berupa 1 unit HP merk VIVO, 1 Unit HP merk ITEI, 1 Unit HP merk INFINIX HOT, 1 Unit HP merk REDMI, 2 Buah Tabung GasĀ  3 Kg, 1 Buah Topi dan 1 Buah Kaos Warna Coklat, yang merupakan barang hasil kejahatan tersangka,” imbuhnya.

Kepada awak media ini, Iptu Panji Nugraha juga memaparkan kronologis kejadian pencurian tersebut, diterangkannya, saat itu korban Imelda Sihombing sedang tidur bersama dengan temannya di dalam kamar, saat korban terbangun dan korban melihat 1 orang laki-laki yang tidak dikenalnya sudah berada di dalam kamar kemudian pelaku menodongkan pisau ke korban dan menyuruh korban diam, sehingga korban pun diam karena ketakutan.

“Saat itu teman korban pun terbangun namun tidak berani teriak karena juga diancam oleh tersangka dengan pisau, kemudian tersangka dengan leluasa mengambil 4 unit HP dan 2 buah tabung gas dari dalam rumah korban kemudian pergi lewat pintu belakang. Atas kejadian tersebut, korban langsung membuatkan laporan di Polsek NA IX-X,” ujar Kapolsek.

Dikatakan Kapolsek, saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek NA IX-X guna menjalani proses hukum selanjutnya, dari data kepolisian, tersangka Oki merupakan residivis dalam kasus Curanmor dan Narkoba. (Erine-Red)

EditorĀ  : Indra Dharma

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *