Sharing is caring
Labusel,issu.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menerima sebagian gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) terkait Pilkada tahun 2020 Kab. Labusel yang diajukan Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Nomor Urut 3, Hj. Hasnah Harahap, SE, MM-Drs. Kholil Jufri Harahap, MM, Senin (22/3).
Gugatan yang dikabulkan dengan perkara Nomor 37 PHP Kab. Labusel itu diantaranya adalah permintaan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Majelis Hakim Konstitusi, dalam konklusi putusannya, menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kewenangan mahkamah, permohonan tidak jelas, dan permohonan salah objek adalah tidak beralasan menurut hukum. Kemudian menyatakan, mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu permohonan, dan pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
Sedangkan dalam pokok permohonan, MK menyatakan, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. MK menyatakan batal dan tidak sah Surat Keputusan KPU Labusel Nomor 425/PL.02.6-Kpt/1222/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan Tahun 2020, bertanggal 16 Desember 2020, sepanjang mengenai perolehan suara masing-masing pasangan calon di 16 TPS yaitu, TPS 005, TPS 006, TPS 007, TPS 008, TPS 009, TPS 010, TPS 011, TPS 012, TPS 013, TPS 014, dan TPS 018 Desa Torganda, Kec. Torgamba.
Kemudian, TPS 005 Desa Aek Raso, Kec. Torgamba serta TPS 001, TPS 003, TPS 005, dan TPS 006 Desa Tanjung Selamat, Kec. Kampungrakyat.
Memerintahkan kepada KPU Labusel untuk melaksanakan PSU Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Labusel Tahun 2020 di 16 TPS yaitu, TPS 005, 006, 007, 008, 009, 010, 011, 012, 013, 014, 018 Desa Torganda dan TPS 005 Desa Aek Raso di Kec. Torgamba. Kemudian, TPS 001, 003, 005, 006 Desa Tanjung Selatan di Kec. Kampungrakyat, dalam waktu paling lama 30 hari kerja sejak putusan dibacakan.
Kemudian hasil pelaksanaan PSU tersebut ditetapkan setelah digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan berdasarkan SK KPU Labusel Nomor 425/PL.02.6-Kpt/1222/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan Tahun 2020, bertanggal 16 Desember 2020, selanjutnya diumumkan oleh Termohon sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tanpa harus melaporkan pada Mahkamah.
KPU Labusel turut diperintahkan untuk mengangkat PPK dan PPS yang berkaitan dengan 16 TPS yang dilakukan PSU. Selanjutnya, memerintahkan KPU RI melakukan supervisi untuk melaksanakan PSU melalui KPU Provinsi Sumatera Utara kepada KPU Labusel.
Dr. Fahri Bachmid, SH, MH selaku Koordinator Tim Kuasa Hukum Hj. Hasnah Harahap dan Drs. Kholil Jufri Harahap yang dikonfirmasi mengatakan, sebagai tim kuasa hukum pemohon sangat menyambut baik putusan MK tersebut yang telah secara independen dan objektif mengabulkan sebagian dari permohonan mereka. Menurutnya, ini adalah putusan yang sangat objektif, MK telah memperlihatkan fungsi dan perannya sebagai sebuah lembaga peradilan yang benar-benar menegakan konstitusi.
“Atas putusan ini, maka kami sebagai Tim Kuasa Hukum akan mengawal dan memastikan bahwa tahapan dan proses PSU di 16 TPS akan berjalan sesuai mekanisme dan prosedur demokrasi konstitusional yang benar, dengan tetap menegakan prinsip dan asas penyelenggaraan Pemilu, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber dan Jurdil),” ujar, mantan Kuasa Hukum Presiden Jokowi – KH. Maaruf Amin pada sengketa Pilpres di MK tahun 2019 ini.
Fahri Bachmid, berharap penyelenggara harus bersikap dan bertindak profesional dalam proses tersebut. Hal itu kata dia, agar masyarakat di Kab. Labusel, dapat menggunakan hak demokrasinya secara substansial. (zai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *