Sharing is caring

Ket. Photo : Tersangka FB alias Fajar saat menjalani proses pemeriksaan di Sat Narkoba Polres Labuhanbatu. (Humas Polres Labuhanbatu) 

 

Labuhanbatu | Issu.Com – Dengan alasan mencukupi kebutuhan keluarga, seorang pria berinisial FB alias Fajar (36), warga Desa Negeri Lama Seberang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut nekat edarkan narkotika jenis Sabu. Meski sempat enam bulan menggeluti pekerjaan haramnya, petualangan sebagai pengedar sabu akhirnya kandas di tangan polisi.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, Minggu siang (24/10/2021) menerangkan, penangkapan terhadap tersangka FB alias Fajar terjadi pada Jumat 22 Oktober 2021 sekira pukul 17.30 wib, saat itu tersangka sedang berada di depan salah satu rumah yang berlokasi di Simpang PT Socfindo untuk menunggu pembeli.

AKBP Deni Kurniawan juga menerangkan, setelah sepekan melakukan penyelidikan yang di pimpinan langsung oleh Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu di dampingi Kanit 1 IPDA Sarwedi Manurung akhirnya tersangka FB dan barang bukti narkotika milik tersangka berhasil di amankan.

Dari hasil pemeriksaan, Lanjut Kapolres, tersangka mengaku sudah 6 bulan berprofesi sebagai pengedar sabu dengan penjualan mencapai 10 gram dalam seminggu dengan keuntungan Rp.200.000,- /gram. Kepada petugas tersangka juga berdalih nekat menjual Sabu demi memenuhi kebutuhan keluarga karena kedua orang tua nya sudah meninggal dunia.

Kepada petugas, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari rekannya berinisial E yang hingga saat ini masih dalam penyelidikan. “Saat ini tersangka masih menjalani proses hukum di Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dan dijerat melanggar pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman Penjara paling maksimal 20 tahun penjara”, Pungkas Kapolres.

(Indra-Red)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *