Sharing is caring
Foto : Ketua KPU Labuhanbatu, Wahyudi (kiri) didampingi komisioner memberikan penjelasan tentang persyaratan calon dan syarat pencalonan.

 

Labuhanbatu, issu.com – Jelang tahapan pendaftaran yang di jadwalkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai tahapan Pilkada serentak tahun 2020, Empat Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu telah mendaftarkan jadwal pendaftarannya ke kantor KPU Labuhanbatu, jalan WR Supratman nomor 52 Rantauprapat.
Hal tersebut di sampaikan Ketua KPU Labuhanbatu, Wahyudi didampingi Kordiv Tekhnis Penyelenggaraan, Ahmad Rifai Harahap di ruang kerjanya, Senin (31/8/2020).
Wahyudi menjelaskan, berdasarkan PKPU no 6 tahun 2020, pasal 49 ayat 2 disebutkan partai politik atau gabungan partai politik dan perseorangan harus koordinasi dengan KPU untuk menyampaikan rencana waktu mendaftarkan diri bapaslonnya.
“Hingga hari ini, sudah ada empat tim penghubung masing-masing Bapaslon terdiri dari 3 jalur partai politik dan 1 jalur perseorangan yang sudah menentukan jadwal pendaftarannya,” Ungkap Wahyudi.
Wahyudi juga memaparkan, ke empat Bapaslon sudah mengatur jadwal pendaftarannya sesuai tahapan pendaftaran yang di buka dari tanggal 4 hingga 6 September nanti.
Kata Wahyudi, Bapaslon H Abdul Roni Harahap – Ahmad Jais direncanakan mendaftar tanggal 4 September sekitar pukul 08.00 WIB, Bapaslon Suhari Pane – Irwan Indra dijadwalkan mendaftar tanggal 4 September sekitar pukul 14.00 WIB, pasangan H Erik Adtrada Ritonga – Hj Ellya Rosa Siregar direncanakan tanggal 5 September sekitar pukul 10.00 WIB serta Bapaslon H Tigor Panusunan Siregar – H Idlinsah tanggal 6 September pukul 08.00 WIB.
“Sebenarnya hari ini sudah ada lima tim penghubung yang hadir, namun yang satunya belum menentukan kapan akan melakukan pendaftaran. Memang jadwalnya masih ada lagi waktu untuk koordinasi,” terang Wahyudi.
Dalam pertemuan itu, lanjut Wahyudi, Pihak KPU Labuhanbatu sekaligus memberikan sosialisasi tahapan dan persyaratan pencalonan maupun syarat calon yang terus berkembang. Diantaranya, Setiap Bapaslon harus menyediakan formulir BKWK partai politik serta formulir B1KWK partai politik bagi Bapaslon yang maju melalui jalur partai politik maupun gabungan partai politik.
Ketua KPU juga menjelaskan, terdapat dua berkas diantara syarat pencalonan, pertama surat pernyataan kesepakatan parpol atau gabungan parpol yang menyatakan mengusung paslon yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris parpol tingkat kabupaten dengan dibubuhi stempel serta bermaterai.
Selanjutnya, formulir B1KWK yaitu keputusan DPP parpol tentang persetujuan terhadap pasangan bupati dan wakil bupati yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal.
“Kedua jenis formulir itu mutlak, harus disertakan. Jika tidak ada, berarti tidak memenuhi syarat,” papar Wahyudi secara tegas.      (ID-Red) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *