Labuhanbatu | Issu.Com – Dua pekan melakukan pengintaian, Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil amankan seorang ayah dua anak yang berprofesi sebagai kurir narkotika jenis sabu-sabu di wilayah kota Rantauprapat.
Tersangka Rahmat Alias ASU (43), warga Jln Iman Bonjol, Kelurahan Cendana, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, di amankan pihak Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, pada Rabu 2 November 2020 sekira pukul 22:00 wib, saat berada di SPBU Jalan Ahmad Yani, Kota Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Penangkapan terhadap tersangka di pimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu bersama Kanit 2 Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, IPDA Tito Alhafezt.
Kepada pihak media, Kamis (3/12) Sore, AKP Martualesi menerangkan, Penangkapan terhadap tersangka tersebut merupakan hasil dari pengintaian yang dilakukan pihak petugas dari Sat Narkoba selama kurun waktu dua pekan.
Dari tangan tersangka, Sambung Kasat, petugas berhasil menyita barang bukti berupa, 1 bungkus plastik klip sedang tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 9,3 Gram, 1 bungkus plastik klip sedang tembus pandang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,2 Gram, 2 buah alat hisap sabu yang terbuat dari botol minuman plastik, 3 buah pipet berbentuk sekop, 1 buah timbangan elektrik.
Selain tersebut, dari tangan tersangka petugas juga menyita, 1 buah kotak plastik bertuliskan FIFGROUP warna hitam, 3 bungkus plastik klip besar tembus pandang berisikan plastik klip sedang tembus pandang kosong, 1 buah dompet, 1 Unit handphone android, 1 Unit sepeda motor metic warna hitam BK 2284 YAE dengan Nomor Rangka MH328D20BAJ589596.
“Tersangka berhasil ditangkap saat sedang santai berdiri di depan kamar mandi SPBU di lokasi tersebut, yang diduga sedang menunggu pelanggannya”, Ungkap Kasat.
Martualesi juga menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka yang merupakan Ayah 2 orang anak ini mengaku, bahwa dirinya sudah menjalani profesi sebagai kurir narkoba selama 2 bulan dengan variasi pengantaran Narkotika sabu dari 1 gram hingga 1 ons. “Tersangka di gaji dengan hitungan RP. 100.000 / gram nya”, Pungkasnya.
“Tersangka juga mengaku memperoleh barang haram itu dari tangan seorang laki laki yang ia kenal melalui handphone (HP), dengan inisial A dan K, yang juga merupakan warga Rantauprapat, dengan tujuan untuk di jual kepada pengguna narkotika di wilayah Rantauprapat “, Pungkas Martualesi.
Dari keterangan tersangka, selanjutnya petugas melakukan pengembangan terhadap tersangka A dan K, namun HP tidak aktif, diduga sudah mengetahui penangkapan terhadap penangkapan tersangka ASU.
Kini tersangka ASU beserta barang bukti diamankan di Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dan dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) Subs, pasal 112 ayat (2) dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. (Indra-Red)