Sharing is caring

Ket. Photo : Tersangka S alias Hendri, saat proses pemeriksaan di Sat Narkoba Polres Labuhanbatu. (Humas Polres Labuhanbatu)

 

Labuhanbatu | Issu.Com – Sudah menjadi target operasi, seorang residivis kasus narkoba yang kembali edarkan narkotika jenis Sabu di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) akhirnya berhasil ditangkap oleh personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu, Minggu siang (31/10) menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka S alias Hendri (43), warga Kelurahan Aek Kanopan, Labura tersebut terjadi pada Sabtu 30 Oktober 2021 sekira pukul 20.00 wib di areal perkebunan PTPN III Kebun Mambang Muda, Kecamatan Kualuh Hulu, Labura.

Penangkapan terhadap tersangka terjadi berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di areal perkebunan tersebut. Selanjutnya, Ungkap Kasat, dirinya langsung memerintahkan Kanit Idik I Sat Narkoba Polres Labuhanbatu untuk melakukan penyelidikan dan penindakan.

Setelah tim melakukan andercover sebagai pembeli narkoba terhadap tersangka, sambung AKP Martualesi, tak lama berselang tersangka langsung datang mengantarkan narkotika jebis sabu tersebut dan saat itu juga petugas langsung melakukan penangkapan.

Saat dilakukan penangkapan, dari tangan tersangka petugas berhasil menemukan 1 bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis shabu seberat 5,02 gram, 1 unit timbangan elektrik dan 1 unit handphone android warna hitam.

Dari hasil keterangan, Lanjut Kasat, tersangka S alias Hendri mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial N yang hingga saat ini masih dalam pencarian petugas. Kepada petugas tersangka juga mengaku sudah pernah di pidana dalam kasus yg sama pada tahun 2014 yang lalu dengan vonis 4 tahun penjara di Lapas Lobusona Rantau Parapat.

Dalam keterangannya tersangka juga beralibi nekat kembali berjualan sabu karena desakan kebutuhan hidup keluarga dengan keuntungan penjualan mencapai Rp.50.000 hingga Rp.100.000,-/ gramnya.

Saat ini tersangka diamankan di Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dan dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1)Sub 112 ayat (1) dari undang-undang no.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(Indra-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *