Sharing is caring

Ket. Photo : MSD alias Said, Tersangka Pengedar Sabu di Simpang Tiga Lemang Setelah Diamankan Polisi.

Asahan | Issu.Com – Diduga edarkan Sabu, seorang pria tua berinisial MSD alias Said (63), warga Jln Komplek Rumah Potong, Lingkungan IV, Kelurahan Tanjungbalai, Kota Madya Tanjungbalai, Sumatera Utara diciduk Sat Res Narkoba Polres Asahan.

MSD alias Said diamankan petugas karena diduga menjadi pelaku pengedar narkotika jenis sabu di Desa Simpang Tiga Lemang Kecamatan Simpang Kawat, Kabupaten Asahan.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira menerangkan pelaku diamankan pada hari Minggu 23Januari 2022 sekira pukul 14.00 wib di Desa Simpang Tiga Lemang, Simpang Kawat, Asahan atas dasar informasi dari masyarakat.

“Bermodal informasi yang diterima, Personel operasional unit l Sat Res Narkoba Polres Asahan dipimpin oleh Kanit I Iptu Mulyoto melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku,” Ungkap Kapolres, Jumat (28/1/2022).

Kemudian ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti diduga narkotika jenis Sabu seberat 1.13 Gram dalam plastik klip yang di balut plastik asoy warna hitam, 1 Unit Hp dan 1 Unit Sepeda Motor jenis matic.

“Dari hasil introgasi, tersangka mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang di dapat dari seorang laki laki berinisial I warga Tanjung Balai,” Papar Kapolres.

Selanjutnya, Kapolres mengatakan tersangka dan barang bukti langsung di boyong ke Sat Narkoba Polres Asahan guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) dari Undang Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkas Kapolres.

Baca Juga : Tokoh Tionghoa Labuhanbatu Lakukan Bedah Rumah Warga dan Renovasi Sejumlah Vihara

Sumber : Humas Polres Asahan
Editor : Indra-Red

Print Friendly, PDF & Email