Photo : Tersangka IS alias Idar setelah diamankan petugas Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.
Labuhanbatu | Issu.Com – Setelah sepekan melakukan penyelidikan, Sat Narkoba Polres Labuhanbatu akhirnya berhasil menangkap seorang pria warga Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) yang merupakan Pengedar Narkotika Jenis Sabu. Selain mengamankan barang bukti narkoba, petugas juga berhasil mengamankan dua Pucuk Senjata Api (Senpi) rakitan dari tangan tersangka.
IS alias Idar (34), warga Dusun VII, Desa Sonomartani, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) ditangkap Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu pada Minggu 22 Agustus 2021 sekira pukul 15.00 wib disalah satu lokasi permainan bilyard di Desa tersebut.
Terkait penangkapan tersebut, Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan pada Senin (23/8) mengatakan, penangkapan terhadap tersangka IS dipimpin langsung oleh kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu dan Kanit 2 Ipda Sujiwo S Priyono.
Selain mengamankan barang bukti narkotika jenis Sabu, Sambung Kapolres, dari tangan tersangka IS petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 Unit Senjata Laras Panjang rakitan dan 1 Unit Senjata laras pendek rakitan.
“Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 Bungkus Plastik Klip Transparan berisi Narkotika jenis Sabu Seberat 0,18 gr, 1 Bungkus Plastik Klip Transparan berisi Sabu Seberat 0,12 gr, dan 2 Pucuk Senjata Api Rakitan Laras panjang dan Laras pendek serta uang tunai senilai Rp 700.000,- “Ungkapnya.
“Tersangka berhasil ditangkap dari hasil penyelidikan selama sepekan dimana saat itu tersangka IS sedang menunggu pembeli di sebuah lokasi permainan bilyar dan saat dilakukan penangkapan tersangka sempat membuang dan menjatuhkan Narkotika jenis sabu tersebut ke atas tanah tepat di bawah tempat tersangka duduk”, Lanjut Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka IS yang merupakan ayah 3 anak tersebut menerangkan bahwa dirinya sudah 2 bulan berjualan Narkotika jenis sabu dengan penjualan 1 gr/ 2 hari dengan keuntungan sebesar Rp. 200.000-. Adapun Narkotika jenis sabu tersebut di peroleh dari seorang laki-laki berinisial R yang merupakan abang kandung tersangka.
Saat dilakukan pengembangan ke rumah R yang masih satu rumah dengan tersangka IS, rumah tersebut sudah kosong karena diduga penangkapan terhadap tersangka IS sudah bocor. “Terhadap R saat ini ditetapkan sebagai DPO”, Ujar Kapolres.
Saat ini tersangka IS alias Idar diamankan di Sat Narkoba Polres Labuhanbatu guna pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat melanggar pasal 114 ayat Sub pasal 112 ayat dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(Indra-Red)