Sharing is caring

 

Labuhanbatu | Issu.Com – Dalam upaya nya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya, Sat Narkoba Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengamankan menangkap residivis pengedar barang haram narkotika jenis ganja.

Terkait penangkapan tersebut, Senin (1/3/2021), Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu menerangkan, dalam penggerebekan tersebut pihaknya berhasil menangkap dua orang tersangka pengedar narkoba jenis ganja berinisial IPN alias Wanca (38) Warga Dsn I Sei Sentosa, Kecamatan Panai Hulu dan RAS alias Irul (51) Warga Lingkungan Titi Panjang, Kelurahan Negri Lama, Kecamatan Bilah Hilir.

Kedua tersangka diamkan saat sedang membungkus daun ganja tersebut di salah satu rumah warga yang disewa oleh tersangka Wanca di Jln Adam Malik, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Minggu 28 Februari 2021 Pukul 16.00 wib.

Martualesi menjelaskan, kedua tersangka tersebut memang sudah menjadi target dari Satres Narkoba Polres Labuhanbatu. Setelah seminggu melakukan penyelidikan dengan beberapa kali melakukan undercover buy, akhirnya Team Opsnal Unit I yang di pimpin Kanit 1 IPDA Sarwedi Manurung berhasil menangkap kedua tersangka.

Dari hasil penggeledahan badan dan ruangan, Sambung Martualesi, petugas berhasil menyita 6 bungkus kertas warna coklat berisikan Narkotika jenis ganja seberat 48 gram netto, 1 plastik asoi warna biru yg berisikan narkotika jenis ganja seberat 14.5 gram netto.

Selain barang bukti narkotika jenis ganja, petugas juga berhasil menyita barang bukti lain berupa 1 bungkus plastik tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,01 gtam, 1 buah kaca pirek bekas bakar yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,56 gram, 1 buah bong, 2 unit timbangan dan 1 unit handphone.

“Total daun ganja yang berhasil disita petugas adalah 62,2 gram, tersangka Wanca juga mengaku bahwa sebelumnya telah membeli ganja tersebut sebanyak 10 Kg dari temannya seorang laki-laki yang berinisial A di wilayah Penyabungan, Mandailing Natal (Madina), Sumut”, Terang Kasat.

Dari 10 Kg, lanjut Kasat, tersangka Wanca mengaku bahwa 8 Kg daun ganja tersebut sudah habis terjual secara ecer di wilayah Padang Lawas Utara (Paluta) dan sisa 2 Kg dijual ecer di wilayah Rantauprapat

“Dari setiap kilo gramnya, tersangka menjual daun ganja tersebut seharga 2 juta rupiah dan dari hasil penjualan ganja tersebut tersangka mendapat keuntungan sebanyak 4 juta rupiah”, Ungkap Kasat.

Dari hasil pemeriksaan, bisnis haram ini sudah berulangkali dilakukan oleh tersangka Wanca dan sudah 2 kali berhadapan dengan hukum dalam perkara yang sama. “Di tahun 2010 tersangka Wanca menjalani hukuman selama 9 tahun dan tahun 2017 menjalani hukuman ponis 4 tahun”, Pungkas Kasat.

“edangakan tersangka Irul juga sudah 2 kali berhadapan dengan hukum perkara yang kepemilikam daun ganja juga pada tahun 2010 dengan vonis 1 tahun 2 bulan dan 2014 dengan vonis 2 tahun”, Pungkas Kasat.

Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Sub Pasal 111 dan Pasal 112 UU RI no.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(Indra-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *