Labuhanbatu | Issu.Com – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara berhasil melakukan penangkapan terhadap Manager hiburan malam yang berlokasi di Jalan Bay Pass, Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut.
R alias Rudi (48) warga Jln Dr Hamka, Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu yang berprofesi sebagai Manager tempat hiburan malam tersebut di amankan karena memiliki dan mengedarkan Ekstasi jenis baru berbentuk kapsul bersama dengan rekannya yakni AK alias Agus (25) warga Kerinci, Provinsi Riau yang tinggal di Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu, Selasa (9/2) pagi mengatakan, kedua tersangka diamankan saat sedang melintas mengendarai sepeda motor di Jalan Bina Raga, Kecamatan Rantau Utara pada Minggu 07 Februari 2021 sekira pukul 01:30 wib.
Saat diamankan, dari kedua tersangka petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan berisikan 22 butir kapsul warna merah putih yang diduga merupakan Ekstasi model baru, 2 unit handphone dan 1 unit sepeda motor jenis treil tanpa nomor polisi.
Martualesi juga mengatakan, penangkapan terhadap tersangka merupakan hasil penyelidikan yang di laksanakan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu selama kurun waktu sepekan. “Saat ditangkap, tersangka Rudi dan Agus yang sedang mengendarai sepeda motor sempat mencoba membuang barang bukti”, Ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, Sambung Martualesi, Rudi menerangkan sudah 4 bulan bekerja sebagai manager tempat hiburan malam (Imbalo) dengan gaji Rp.2,5 Juta dan setiap malam mampu menjual 20 butir ekstasi dilokasi dengan fee Rp.10.000 /butir. Sedang tersangka AK alias Agus adalah kaki tangan dari tersangka Rudi.
Atas dasar keterngan tersangka Rudi, petugas melakukan pengembangan ke rumah bandar berinisial U di wilayah Jln Padang Bulan, Kelurahan Padang Bulan, Rantau Utara. “Namun tersangka U tidak berhasil ditemukan yang diduga sudah mengetahui informasi tertangkapnya tersangka Rudi”, Jelas Martualesi.
“Terhadap kedua tersangka saat ini masih dilakukan pengembangan untuk mengetahui jaringannya dan hubungan dengan pemilik hiburan malam tersebut”, Pungkas Kasat.
Kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat Sub pasal 112 ayat Yo 132 dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Indra-Red)