Sharing is caring

 

TANJUNG BALAI, ISSU.com-

Sangat pantas untuk diberikan hukuman yang berat, Dua wanita ini sudah tidak lagi bisa mengendalikan nafsu dan fikirannya, isi otaknya yang muncul hanya ‘Sabu’, lantaran, keduanya sudah belanja narkoba sebagai kebutuhan rutin. 

Alhasil, Norma (54) seorang PNS, warga Komplek pembantu Gubernur Dusun 2 Desa Hessa Perlompongan Kecamatan Air batu Kabupaten Asahan, ditangkap Satreskrim Polsek Teluk Nibung Polres Tanjungbalai. Kamis (5/10/2017) sekira pukul 14.00 Wib kemarin.

“ya benar, ada seorang wanita oknum PNS yang ditangkap pihak Polsek, usai beli Narkoba jenis sabu-sabu, dan dikembangkan lagi, 3 pelaku lainnya menyusul, ada juga wanita lain yang juga tertangkap” ungkap Kapolres Tanjungbalai AKBP Tri Setyadi Artono SIK, SH, MH. Jum’at (6/10/2017).

Informasi yang dihimpun issu.com, Ketiga tersangka lainnya yakni, Agus salim Marpaung (36) warga Gang Mancis Lingkungan 6 Kelurahan Beting Kuala Kapias Kecamatan Teluk Nibung, Zainul Amri Sitompul (35) warga Gang Ustad Sahlan Lingkungan 6 Kelurahan Beting Kuala Kapias, dan Dewi Angriani (25) warga Simpang Essa Air genting Kecamatan Air batu Kab. Asahan.

Adapun sejumlah barang bukti yang turut diamankan, berupa 4 unit Hand Phone berbagai merk, 1 Bungkus plastik transparan diduga Narkotika jenis shabu

seberat 0.99 gram kotor, 1 Bungkus plastik transparan diduga  Narkotika jenis shabu Seberat 5.08 gram kotor, Uang Tunai Rp. 700.000,- serta 1Unit Sepeda motor honda scopy BK 2887 VAV.

Informasi Kronologis penangkapan yang dirangkum, semula Norma, didapati sedang melakukan transaksi narkotika jenis shabu di Jalan Pancakarsa Batu 3 dengan seorang Pria yang bernama Agus Salim Marpaung.

Mendapat laporan tersebut, sejumlah personil Satreskrim Polsek Teluk Nibung langsung melakukan penyergapan, Namun Norma (oknum PNS) yang mengendarai sepeda motor jenis Honda Scoopy BK 2887 VAV, menolak dihentikan petugas, serta merta melarikan diri mengarah kekantor Camat, dan membuang narkoba dari tangan kirinya.

Setibanya di Kantor Camat Simpang 4, Norma sempat tidak ditemukan, digeledah disejumlah ruangan, akhirnya polisi menemukan tersangka wanita ini dalam posisi bersembunyi dibawah meja.

“dari tangannya diamankan narkoba jenis Sabu seberat 0,99 Gram kotor, yang awalnya sempat dibuang, tersangka inisial N diamankan dengan posisi bersembunyi dibalik meja kantor Camat” ujar Kapolres.

Kembali dikembangkan, petugas berhasil mengamankan tersangka Agus Salim Marpaung sebagai penjual Narkotika, yang di tangkap di bengkel sepeda motor batu 3 Jalan Jendral Sudirman Tanjungbalai dengan barang bukti 1 bungkus narkotika jenis shabu seberat 5.08 gram kotor.

Tidak hanya sampai disitu, Seorang tersangka lain bernama Zainul kembali berhasil diamankan dikediamannya atas pengembangan dari tersangka Agus Salim Marpaung.

 

Akhir pengembangan terungkap! ternyata tersangka Norma membeli narkoba tersebut atas seorang wanita lain bernama Dewi Anggriani, yang merupakan sahabat dekat tersangka, dengan memberikan uang sebesar Rp. 700.000,- sebagai alat pembayaran pembelian narkoba tersebut.

“Ke empat tersangka dan sejumlah barang bukti, saat ini telah diamankan di Polsek Teluk Nibung untuk proses tindaklanjut, terima kasih” tutup Kapolres.

Baca juga : https://www.infoseputarsumut.com/2017/10/05/upacara-peringatan-hut-tni-ke-72-di-tanjungbalai-diwarnai-parade-atraktif/

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *