MEDAN.ISSU.COM –
Setelah dua tahun jadi buronan polisi, seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) akhirnya dibekuk Unit Reskrim Polsek Medan Kota, Jumat (8/9/2017).
Pelaku adalah Andri Tanmasta Manurung (27) warga Jalan Persamaan No 22, Simpang Limun, Medan. Kini, Andri harus mempertanggungjawabkan perbuatannya lantaran mengambil sepeda motor yang bukan miliknya di depan rumah korbannya, Rabu (10/9/2014) lalu.
Korban yang merupakan warga Jalan Pintu Air, Gang Horas No. 33, saat itu sedang memakirkan sepeda motornya di depan rumahnya, kemudian korban masuk kedalam rumah, tak berselang lama didalam rumah, korban langsung bergegaas keluar rumah. Betapa terkejutnya korban melihat sepeda motor yang diparkirkannya didepan rumah hilang tak berbekas.
Korban dengan raut wajah kesalnya mendatangi Polsek Medan Kota untuk mengadukan kejadian pencurian yang menimpa dirinya.
Terpisah, Kapolsek Medan Kota, Kompol Martuasah Hermindo Tobing saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka, Sabtu (9/9/2017).
“Setelah dilakukannya penyeledikan dan pengembangan dari rekan tersangka, maka tersangka Andri Tanmasta Manurung kita amankan di polsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolsek singkat. (Dedi)