TANJUNGBALAI, ISSU.com-
Dilaporkan masyarakat, akhirnya kedua pelaku kejahatan Narkoba yang sedang transaksi jual beli shabu-shabu berhasil ditangkap pihak Satreskoba Polres Tanjungbalai, di Jalan Patimura Gang Turang, Kelurahan Pantai Burung Kecamatan TB-Selatan, Selasa (14/11) sekitar pukul 22.00 wib kemarin.
“ya, atas adanya laporan masyarakat, pihak satres narkoba langsung melakukan penyelidikan, ada dua pelaku yang diamankan” ungkap Kapolres Tanjungbalai AKBP Tri Setyadi Artono SIK,SH,MH melalui Kasubag Humas Iptu Jumadi. Rabu (15/11/2017).
Informasi yang dihimpun di Mapolres, adapun kedua tersangka yakni, Amri Siregar (64) warga Jalan Patimura Gang Pandan, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan TB-Selatan, dan Teguh Siregar (19) warga Jalan Sultan Agung, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan TB-Selatan.
Sementara, barang bukti yang berhasil diamankan berupa, 1 klip plastik transparan berisi diduga shabu Shabu Berat Brutto 1,14 Gram. 2 unit HP Nokia, 1 unit HP Oppo dan Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 400.000,-.
” Tersangka AM ditangkap sedang memberikan uang panjar sebesar Rp.400 ribu kepada tersangka TG, untuk membayar pembelian shabu yang dipesannya” jelas Jumadi.
Atas kejahatan itu, kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolres untuk diperiksa terkait pelanggaran terhadap UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Saat ini kedua tersangka dan sejumlah barang bukti sedang dalam proses tindaklanjut dan limpah ke JPU” sebutnya.( rED2/AMBON )