Ket. Photo : Kedua pelaku dan Barang Bukti Satu Unit Mobil Suzuki Ertiga yang berhasil diamankan Polisi.
Sharing is caring

 

Labuhanbatu | Issu.Com – Dua orang pria inisial RS alias Dani (24) dan AHN alias Ucok (24) warga Kota Rantauprapat diringkus Team Opsnal Unit I Resum Polres Labuhanbatu, kedua pelaku berhasil diamankan saat akan melakukan transaksi penjualan mobil hasil curian tersebut diwilayah Kabupaten Asahan.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard Malau melalui Kasihumas Akp P. Napitupulu mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku yakni RS alias Dani (24) warga Ujung Bandar dan AHN alias Ucok (24) warga Kartini, Rantauprapat terjadi pada Senin kemarin.

Ket. Photo : Kedua pelaku dan Barang Bukti Satu Unit Mobil Suzuki Ertiga yang berhasil diamankan Polisi.

“RS dan AHN berhasil kita amankan saat berada disalah satu cafe yang berlokasi di Jln Sei Piring, Kecamatan Aek Loba, Kabupaten Asahan, saat akan bertransaksi menjual mobil hasil curiannya,” ucapnya.

Kasihumas juga menuturkan, peristiwa pencurian satu unit mobil Suzuki Ertiga tersebut terjadi pada Senin 8 Januari 2024 pagi, sekira pukul 07.15 wib di depan ruko yang berlokasi di Jln H. Agus Salim Rantauprapat.

“Saat itu kedua pelaku segera melancarkan aksinya ketika melihat satu unit mobil yang sedang terparkir didepan ruko dalam kondisi hidup mesin dan tidak ada orangnya, selanj kedua pelaku langsung membawa kabur mobil tersebut,” ujar Parlando menjelaskan.

Setelah mendapat laporan atas peristiwa pencurian tersebut, sambungnya, tim Unit Resum langsung melakukan penyelidikan di TKP dan melakukan pengejaran terhadap para pelaku hingga ke wilayah Kabupaten Asahan.

“Setelah mendapati informasi tentang lokasi keberadaan kedua pelaku, team segera bergerak kelokasi dan melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku dan berhasil mengamankan satu unit mobil hasil curiannya,” Imbuh Parlando menambahkan.

Selajutnya team memboyong kedua pelaku beserta barang bukti satu unit mobil tersebut ke Mapolres Labuhanbatu untuk penyidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannya, kedua pelaku yakni RS dan AHN dikenakan Pasal 362 KUHPidana serta harus menjalani proses hukum yang berlaku di Republik Indonesia,” Tukas Parlando mengakhiri. (Erine-Red)

 

 

Editor : Indra Dharma