MEDAN.ISSU.COM –
Dua orang pegawai Tambahan Kas Kantor (TKK) BRI Putri Hijau diduga menggelapkan uang perusahaan sebanyak Rp6 miliar dan satu unit mobil Xenia BK 1602 EB.
Keduanya pun dilaporkan pihak bank ke Polrestabes Medan sesuai laporan STPL/2072/X/2017/SPKT Restabes Medan.
Keduanya berinisial BN warga Jalan Platina VII E No 1, Kampung Tanah 600 Marelan dan H warga Jalan Meranti, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (13/10), saat keduanya mengambil uang Rp6 miliar ke Bank Indonesia tanpa ada pengawalan dari petugas, untuk selanjutnya dibawa ke Bank BRI Cabang Putri Hijau Medan.
Namun saat pengambilan uang ke Bank Indonesia, tidak ada permintaan kepada petugas Brimob Polda Sumut yang bersiaga di Bank BRI. Kecurigaan itu, ternyata merupakan bagian dari
aksi kejahatan yang sudah direncanakan oleh kedua pegawai BRI Putri Hijau Medan untuk membawa kabur uang itu. Usai mengambil uang Rp 6 Milyar, kedua petugas TKK BRI tidak
kunjung kembali, begitu juga dengan kendaraan kantor yang mereka bawa juga dilarikan.
“Sudah dilaporkan ke Polrestabes Medan kasusnya oleh karyawan BUMN, atas nama Edy Hasibuan,” ucap salah satu pegawai BRI yang tidak ingin disebutkan namaya seraya menunjukan bukti laporan STPL/2072/X/2017/SPKT Restabes Medan, Minggu (15/10).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Febriansyah saat dikonfirmasi oleh wartawan masih mengecek laporan tersebut. “Laporannya masih kita cek dulu ya,” katanya singkat. (Ded)