Ket Foto : Aiptu Aman AS Tanya Tersangka NurmansyahKet Foto : Aiptu Aman AS Tanya Tersangka Nurmansyah
Sharing is caring
 
TANJUNGBALAI.ISSU.COM – 
Seorang pria yang berkerja sebagai buruh bangunan dan berdomisili didaerah Kab. Asahan, terpaksa diamankan Polisi Sektor (Polsek) Datuk Bandar, gara gara beani mengedarkan sabu sabu didaerah Kota Tanjungbalai.

 

 
Ungkapan ini disampaikan Kapolres Tanjungbalai AKBP Tri Setyadi Artono SH SIK MH   melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP Ruben Manalu  , Senin (11/9) diruang kerjanya. 
 
Dikatakannya, berbekal dari laporan masyarakat yang resah akan peredaran dan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu sabu, pihaknya menindak lanjutinya dengan tehnik Ander Cover buy atau menyaru menjadi pembali dan melakukan penangkapan terhadap tersangka. ” Negosiasi transaksipun dilakukan pihaknya antara pengedar dengan pihak kepolisian yang disepakati dilakukan dijalan  tepatnya dijalan Jendral Sudirman Km-6, Link IX Kel. Sijambi Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai “, Ungkapnya
Lanjut dikatakan Aman AS, Tanpa diketahui laki laki warga asahan tersebut, bahwa yang akan bertransaksi atau membeli barang haram itu adalah polisi, sehingga mendatangi Tempat Kjadian perkara yang tepatnya disebuah rumah ruko lantai satu depan Kantor Pengadilan Agama, Ucapnya melanjutkan, saat memberikan bertemu itu personil yang dipimpin Langsung Kapolsek Datuk Bandar langsung menciduk dan menggari tangan pria tersebut yang diketahui bernama Nurmansyah, 29, Buruh Bangunan, warga Desa Sei Kamah I, Dusun III Kec. Sei Dadap Kab. Asahan, Ungkapnya.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap Mansah kata Kanit Reskrim Polsek Datuk Bandar lagi, dari kantong celananya sebelah kanan ditemukan satu kotak rokok sempoerna yang didalamnnya berisikan sabu sabu, dengan rincian  1 (satu) bungkus plastik transparan berat bersih 0,29 gram, 1 (satu) bungkus plastik transparan berat bersih 0,4 gram, 1 (satu) bungkus plastik transparan berat bersih 0,4 gram, 4 (empat) buah plastik transparan kosong, 1 (satu) buah pipet untuk sendok sabhu dan Uang tunai / kontan Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), Ungkapnya
Lebih Lanjut dikatakan Aiptu Aman AS lagi, Kapolsek Datuk Bandar AKP Ruben Manalu yang meminpin penangkapan langsung melakukan introgasi dilapangan alhasil diketahui barang haram tersebut milik SHN yang kini DPO tak lain adalah temannya warga Kab. Asahan juga, saat dikejar melarikan diri. Tanpa menunggu lama, personil menggiring tersangka berikut barang bukti ke Markas Komando guna penyelidikan lebih lanjut.
” Hasil penyidikan sementara pihak Polsek Datuk Bandar, tersangka yang berstatus lajang atau belum nikah ini baru dua minggu menjalani bisnis haramnya, dan mendapat upah Rp. 50.000,- dari SHN serta dapat memakai bahan tersebut. Sekarang tersangka dijebloskan dalam tahanan dan dijerat dengan UU RI No 35 THN 2009 tentang Narkotika “, Masyarakat jangan coba coba melanggar hukum, Imbuhnya menutup.(Amb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *