LABUHANBATU .ISSU.Com –
Gugatan pihak istri dominan penyebab terjadinya perceraian yang diajukan di Pengadilan Agama (PA) Rantauprapat. Alasan terjadinya perceraian bervariasi.
“Ya, cerai gugat. Dominan istri yang menggugat cerai,” ujar Ketua PA Rantauprapat, Mawarlis, Senin (7/8/2017).
Perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus, menjadi alasan utama gugatan perceraian. Disusul faktor lainnya. “Ada faktor ekonomi, poligami tidak sehat, cemburu, madat, murtad dan dihukum penjara,” bebernya.
Data PA Rantauprapat, kasus perceraian di semester I tahun 2017 yang ditangani 507 kasus. Sedangkan kasus cerai di tahun 2016 mencapai 1.103 kasus.
Ksus lainnya yang ditangani PA Rantauprapat, yakni kasus harta bersama sebanyak 17 perkara di tahun 2017. Kasus harta warisan sebanyak 16 perkara di tahun 2016.
Sedangkan semester I di tahun 2017, kasus harta bersama sebanyak 5 perkara dan harta warisan sebanyak 7 perkara
Sumber : MBD