Ket. Photo : Ketua KPU Labuhanbatu, Zafar Siddik Pohan, S.Sos.
Sharing is caring

Labuhanbatu | Issu.Com – Ketua KPU Labuhanbatu, Zafar Siddik Pohan membantah bahwa dirinya telah melakukan penganiayaan terhadap dua orang remaja pengendara sepeda motor yang menabrak anak balitanya yang baru berusia 2,5 tahun.

Dikatakan Zafar, orang tua mana yang tidak panik ketika melihat anak balitanya yang baru berusia 2,5 tahun terkulai dipinggir jalan depan rumahnya akibat tertabrak sepeda motor.

Ket. Photo : Ketua KPU Labuhanbatu, Zafar Siddik Pohan, S.Sos.

“Siapa nggak sedih bang. Dah ‘lah anak awak ditabrak malah dituding lagi menganiaya,” ungkap Zafar Siddik Pohan kepada wartawan, Jumat (17/5) di Kantor Sekretariat KPU Labuhanbatu.

Zafar mengatakan bahwa tudingan itu tidak benar. Karena menurutnya dia tidak ada melakukan penganiayaan kepada kedua perempuan yang membawa sepeda motor itu, ucapnya.

“Saat anak saya ditabrak, saya langsung bergegas menghampiri si kecil yang terkapar di jalan. Kepalanya berdarah. Saya pangku sembari saya meneteskan air mata,” terang Zafar.

Zafar juga menjelaskan, usai peristiwa itu, dia segera membawa anaknya ke rumah sakit. Di perjalanan, anaknya sempat muntah. Hal itulah yang membuat kekhawatiran bila pendarahan itu mengganggu syaraf kepala.

Kata dokter yang menangani, ujar Zafar, kalau si balita terjadi lagi secara berulang muntah maka si balita wajib opname.

“Alhamdulillah, berkat pertolongan Allah SWT, sampai hari ini masih baik-baik saja. Si kecil hanya rawat jalan,” paparnya.

Anehnya, pasca peristiwa kecelakaan yang menimpa anaknya tersebut, Zafar Siddik Pohan malah dituding dan dilaporkan ke pihak kepolisi atas dugaan penganiayaan.

Sementara itu beredar informasi bahwa Ketua KPU Labuhanbatu diadukan pengendera sepeda motor yang menabrak anaknya karena dituding melakukan penganiayaan.

Kedua pengendara yang dikabarkan kakak-beradik berinisial RY, 18, mahasiswi dan RAN.

Dari informasi yang beredar, RY dan RAN didampingi keluarganya telah membuat pengaduan ke Polres Labuhanbatu dengan STPL bernomor LP/B/607/V/2024/SPKT/POLRES LABUHANBATU.

Dalam laporan itu dijelaskan bahwa RY dan RAN saat itu sedang berboncengan melintas mengendarai sepeda motor di Jalan Padang Bulan pada 14 Mei 2024 sekira pukul 17.00 WIB.

RAN terkejut melihat seorang anak tiba-tiba menyeberang jalan. Sepeda motorpun tidak terkontrol sehingga menyenggol anak tersebut. RAN pun spontan menghentikan sepeda motornya berniat menolong.

Namun sayang, diduga orang tua si anak berlari ke arah RAN berhenti dan menendang RY dan RAN dari belakang saat masih berada di atas sepeda motor.**

 

Baca  juga Silaturahmi Dengan Kelompok Warga Penolak PKS Pulo Padang, Begini Pesan Kapolres Labuhanbatu

 

 

Reporter : Erine Indri Yani
Editor : Redaksi