MEDAN.ISSU.COM –
Dengan didamping kuasa hukumnya, Hendri Antonius Manulang (38) penduduk Dusun IV Barat – A Jalan Gereja Jetun Nomor. 24 Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang menyambangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut, Selasa (19/9).
Kedatangannya ke Mapolda Sumut bersama rekan serta tim kuasa hukumnya B. Hans Silalahi SH dan Ojahan Sinurat SH tersebut ingin melaporkan penganiayaan yang dilakukan oleh empat pria terhadap dirinya dan dua rekannya.
Diketahui, tiga di antara pelaku penganiayaan itu merupakan anggota polri yang bertugas di Pos Polisi Namotating, Polres Binjai, Sungai Bingi, Sei Binge Kota Binjai. “Kami datang ke Polda Sumut ini untuk mencari keadilan. Saya dan dua kawan Saya dianiaya oleh empat pria, tiga di antaranya anggota polisi,” ujar Hendri.
Bahkan, dijelaskan Hendri, satu rekannya bernama Daniel meregang nyawa pada Senin, (18/9/2017), tepat sehari setelah dianiaya oleh para pelaku. “Saya tidak tahu pasti penyebab Daniel meninggal. Namun yang jelas Daniel kami tinggalkan di tahanan Polsek Binjai Timur setelah kami memberi tebusan sebesar 4 juta rupiah,” jelasnya sembari menunjukkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) 747 / IX / 2017 / SPKT.
Diungkapkannya, peristiwa ini berawal saat dirinya merental (sewa) mobil Daihatsu Luxio plat BK 1973 MR milik oknum polisi berinisial MR dengan perantaraan Daniel, selaku sopir yang dipercayai oleh oknum itu untuk merentalakan mobil tersebut. “Namun, saat diperjalanan, Saya menanyakan kejelasan mobil ini kepada Hendra yang saat itu mengemudikan mobil tersebut. Secara kebetulan, ternyata mobil itu masuk dalam daftar pencarian di leasing tempat Saya bekerja,” ungkap pegawai leasing ini.
Selanjutnya, kata Hendri, ia pun menghubungi rekan – rekannya sesama pegawai leasing dan melakukan penyitaan terhadap mobil tersebut karena Luxio itu sebenarnya berplat BA 1029 QP bukan BK 1973 MR, pada Sabtu, (16/9/2017). “Namun keesokan harinya,Pemilik mobil bersama Hendra dan Daniel beserta tiga rekan MR menjemputnya di kediamannya. “Saya dijemput dengan mobil Honda CR- V plat BK 29 lalu dibawa ke sebuah rumah dan kami bertiga disiksa serta diintimidasi dan diancam akan ditembak,” kata Hendri menjelaskan.
Setelah puas menyiksa, Hendri menerangkan, kami dibawa ke Polsek Binjai Timur dan kembali mengalami penyikasan hingga akhirnya diperbolehkan pulang setelah membayar uang tebusan sebesar 4 juta rupiah. “Kami dipaksa menghubungi pihak keluarga dan diperbolehkan pulang setelah membayar uang tersebut. Namun Daniel tidak diperbolehkan pulang hingga akhirnya dilaporkan meninggal dunia karena gantung diri,”terangnya.
Sementara itu, kuasa hukum korban, B Hans Silalalahi SH dan Ojahan Sinurat SH mengatakan bahwa pihaknya akan mengawal terus kasus ini. “Tadi kami sudah mendampingi klien kami membuat laporan resmi di Polda Sumut,” kata Hans.
Hans menyebutkan, dalam hal ini yang paling bertanggungjawab adalah oknum berinisial MR. “Maka dari itu, kami berharap Kapolda Sumut meninidaklanjuti laporan kami,” sebutnya.
Selain itu, Hans menegaskan, jika laporan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Polda Sumut, maka pihaknya akan membawa kasus ini ke Mabes Polri. “Bahkan bila perlu kasus ini akan kita bawa ke Komisi III DPR – RI dan Presiden jika Polda Sumut tidak bisa menuntaskan kasus ini dan menangkap para pelaku,” tegasnya.
Senada dengan Hans, Ojahan Sinurat SH mengaku pihaknya akan terus mengadvokasi para korban. Sebab, selain kedua korban yang babak belur, satu rekan korban bernama Daniel dikabarkan meniggal dunia usai dianiaya oleh para pelaku. “Ada sejumlah kejanggalan pada kematian korban. Kami tidak tahu pasti. Namun yang jelas, rekan korban meninggalkannya di Polsek Binjai Timur sebelum ditemukan tewas tergantung di sebuah rumah kos milik Saparudin (60) di Jalan Kenari, Lingkungan V, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur pada Senin, (18/9/2017) kemarin.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting yang dikonfirmasi seputar kasus tersebut mengaku akan mengecek laporan tersebut,”Saya cek dulu, ya,” jawab Rina. (Dedi)