Sharing is caring

Ket.Photo : Tersangka pelaku pembunuhan, Roni Trio Dupa Sitompul (Tangan diborgol), setelah diamankan pihak kepolisian.

 

LABURA | Issu.Com – Dipicu rasa dendam dan sakit hati, Roni Trio Dupa Sitompul (38), Warga Dusun Sei Apung, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Provinsi Sumatera Utara (Sumut), yang berprofesi sebagai penagih hutang nekat mengahabisi nyawa tokenya (bos tempat pelaku bekerja) dengan menggunakan sebilah kampak.

Menurut keterangan Kapolsek Kualuh Hilir, AKP Krisnat Indratno, Peristiwa pembunuhan tragis tersebut terjadi pada Selasa 01 Juni 2021 sekira pukul 21:30 wib, tepatnya dirumah korban yakni Gatot Daniel Pardede (50), di Dusun Sei Apung, Desa Sei Apung, Kecamatan Kualuh Hilir, Labura.

AKP Krisnat menerangkan, saat peristiwa tersebut terjadi korban sedang berada di dalam rumah, kemudian tersangka memanggil korban untuk menanyakan maksud bahasa si korban yang kurang mengenakan kepada tersangka yang membuat korbanbmerasa sakit hati.

“Saat itu tersangka mendatangi korban dengan membawa kampak, dan menanyakan apa maksud bahasa tersangka dan dijawab korban dengan bahasa batak “teho” (taik sama kau). Kemudian tersangka langsung mendorong pintu sehingga korban terpental, lalu tersangka menyerang korban dengan kampak sehingga mengakibatkan sejumlah luka pada tubuh korban”, Ungkap Krisnat.

Akibat peristiwa tersebut, Sambung Kapolsek, dari tubuh korban ditemukan luka robek sepanjang 3 cm dengan lebar 0,5 cm dan dengan kedalaman mencapai 1 cm pada bagian kepala korban. Selain itu pada tangan korban juga ditemukan luka robek sepanjang 15 cm, lebar 1,5 cm dengan kedalaman 1 cm dan luka robek pada kedua kaki korban.

“Saksi sempat berusaha menolong korban dengan membawa korban ke RSUD Aek Kanopan, namun nyawa korban tidak terselamatkan dan korban meninggal dunia dalam perjalanan. Sedangkan tersangka saat ini telah ditangkap untuk proses sidik lebih lanjut”, Pungkas AKP Krisnat.

Dari keterangan tersangka, Lanjut Krisnat, kurang lebih sejak bulan Mei 2021 tersangka sudah sakit hati dan dendam karena selalu dimarahi dan di maki-maki oleh korban. Tersangka telah berniat utk membunuh korban sejak hari Selasa 01 Juni 2021sekira pukul 14.00 Wib, pada saat dimaki oleh korban. Kemudian pada pukul 21.00 Wib tersangka mendatangi rumah korban dengan membawa kampak dan menyerang korban dengan kampak tersebut.

Sebelumnya, sejak bulan Juli 2020, tersangka bekerja sebagai tukang bongkar muat sawit milik korban dan terkadang mengawal truk pengangkut sawit milik korban ke PKS.

Kemudian sejak awal April 2021 sampai dengan kejadian, tersangka disuruh korban bertugas sebagai pengutip uang yang di bungakan korban. Apabila tidak ada setoran dari hasil pungutan atau tagihan dari tersangka, korban selalu marah dan memaki maki tersangka dengan mengatakan “Bujang inam na di halang ko do hepengi”.

“Karena alasan dendam dan sakit hati itulah yang menyebabkan tersangka nekat mengahabisi nyawa korban”, Ungkap Kapolsek mengakhiri. (Indra-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *