Ket. Photo : Kasi Humas Polres Labuhanbatu Iptu Parlando Napitupulu, SH.
Labuhanbatu | Issu.Com – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Labuhanbatu MYS kembali menjalani pemeriksaan di Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Labuhanbatu. MYS diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan uang persediaan sekretariat daerah Kabupaten Labuhanbatu dengan nilai kerugian negara mencapai Rp.1,3 miliyar.
Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Akp Rusdi Marzuki melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu kepada wartawan, Selasa (22/8/2023).
Dikatakan Humas, pemeriksaan MYS dilakukan diruang unit Tipikor Sat Reskrim Polres Labuhanbatu sebagai tersangka menjelaskan atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan uang persediaan sekretariat daerah Kabupaten Labuhanbatu tahun anggaran 2017.
“Benar, tadi Tim Tipikor Sat Reskrim Polres Labuhanbatu telah melakukan pemeriksaan terhadap (MYS) mantan Sekda Labuhanbatu sebagai tersangka kasus korupsi tahun anggaran 2017 dengan total kerugian berkisar Rp. 1,3 miliyar,” katanya.
“Terhadap yang bersangkutan, yakni MYS tidak dilakukan penahanan dengan alasan kesehatan serta adanya jaminan dari keluarga MYS untuk menghadirkan tersangka apabila sewaktu-waktu masih dibutuhkan keterangannya,” ujar Humas menambahkan.
Lebih lanjut dijelaskannya, terhadap tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Subs Pasal 8 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Jalankan Program Kapolres, Polsek Bilah Hilir Monitoring Anak Terindikasi Stunting
“Dalam proses ini penyidik sudah mengamankan barang bukti berupa dokumen-dokumen yang terkait dengan perkara tersebut. Adapun rencana tindak lanjut yang dilakukan oleh Polres Labuhanbatu adalah mengirimkan berkas perkara ke Kejari Labuhanbatu” tutup Iptu Parlando. (Tim-Red)
Editor : Indra Dharma