TANJUNGBALAI.ISSU.COM –
Tim Patroli Beacukai Teluk Nibung Dengan Kapal Patroli BC 1508, kembali melakukan Patroli Laut dalam rangka Community Protector yaitu melindungi masyarakat dari barang yang dilarang diimpor. Dari info yang dihimpun diduga kuat malam itu akan masuk kapal dengan muatan barang larangan berupa pakaian bekas atau balepres.
Hal ini dikatakan, kakan KPPBC TMP C Teluk Nibung melalui Kasi P2 Andry Irawan didampingi Kasi Patuhan dan informasi Yosef A, Jumat (25/8) diruang kerjanya. Dikatakannya selepas dari dermaga pangkalan bea cukai, Patroli BC Teluk Nibung dengan nomor lambung 1508 segera melakukan kegiatan patroli laut untuk memantau dan memeriksa kapal-kapal yang ada di sekitar wilayah pengawasan perairan Asahan, Jelasnya
Kemudian Katanya lagi, Tim Patroli melihat sebuah kapal bermuatan balepres yang diatasnya dan ada sekitar 40 orang massa bayaran. Selain itu, kapal tersebut juga didampingi oleh 1 kapal kayu yang terlihat membawa 20 orang massa bayaran yang siap melindungi kapal balepress.
Kapal Patroli seketika mengejar kapal tersebut dan memerintahkan kapal untuk berhenti. Namun kapal balepress tersebut melakukan perlawanan terhadap Tim Patroli dengan menggunakan obor dan petasan yang ditembakkan ke arah Kapal Patroli Bea Cukai.
Melihat keadaan genting, komandan tim patroli Akhirnya memutuskan untuk tidak meneruskan pengejaran kapal balepres tersebut, karena jumlah massa besar ditambah adanya perlawanan massa yang begitu beringas dan sulit untuk di lumpuhkan, juga menjaga agar tidak jatuh korban di pihak massa. Kemudian tim patroli tetap waspada untuk menanggulangi adanya kapal masuk dengan muatan yang sama.
Lanjutnya, tidak lama berselang, Tim melihat ada dua kapal balepres lain yang sudah berisi massa bayaran, dan satu kapal pendamping, sehingga Kembali BC 1508 melakukan pengejaran akan tetapi perlawanan tetap terjadi, kapal pendamping maju dan berusaha menabrakkan kapal patroli BC Teluk Nibung dan kapal balepress sudah mulai menyalakan obor-obornya. Akhirnya dua kapal ballpres tersebut tidak dapat dikuasai Tim Patroli.
Untuk di ketahui bersama / masyarakat luas bahwa pemasukan pakaian bekas atau ballpres dilarang oleh pemerintah sesuai dengan Permendag Nomor 51 Tahun 2015. Bea Cukai sebagai instansi negara yang mengawasi kegiatan ekspor impor harus memastikan tidak ada barang-barang yang dilarang, masuk dan beredar di masyarakat. Pungkasnya menutup.(Amb)