Ket. Poto : Maniur Malau (Kiri Gambar) dan Kuasa Hukumnya usai membuat Laporan di Mapolres Labuhanbatu. (Issu.Com)
Labuhanbatu | Issu.Com – Demi menuntut hak nya setelah dipecat sepihak oleh pihak Yayasan, Maniur Malau (35), Warga Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan yang berprofesi sebagai Guru Bahasa Inggris di SMP PKMI I Yayasan Perguruan Methodist Indonesia I Rantauprapat melaporkan pihak Yayasan Ke Mapolres Labuhanbatu.
Dengan didampingi kuasa hukumnya, Senin (20/9/2021), Maniur Malau mendatangi Mapolres Labuhanbatu untuk membuat laporan resmi atas dampak kerugian yang ia alami pasca pemecatan sepihak yang di lakukan oleh pihak Yayasan.
Kepada Issu.Com, Maniur Malau memaparkan, Pemberhentian sepihak yang ia alami dilakukan melalui pesan WhatsApp yang dikirim oleh Steven Daniel Borkat Hutabarat selaku Kepala Sekolah kepada dirinya. Usai menerima pesan pemberhentian tersebut, dirinya juga sudah menemui Kepala Sekolah untuk mendapatkan klasifikasi, namun alasan pemberhentian tersebut sangat tidak masuk akal.
“Saya sudah bertemu dengan pak Steven untuk bertanya alasan pemecatan saya, namun pak Steven hanya mengatakan bahwa alasan pemecatan saya hanya karena saya tidak loyal kepada yayasan dan sebagai guru saya tidak beretika. Meski saya merasa itu tidak benar, saya tetap berusaha meminta maaf kepada pihak yayasan, namun saya tetap di berhentikan”, Papar Malau.
Sebelum membuat laporan ke pihak kepolisian, Malau juga menerangkan bahwa dirinya sudah pernah menempuh jalur mediasi dengan membuat pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Labuhanbatu, Namun hingga saat ini belum juga ada kesepakatan dari pihak Yayasan.
“Sebelum membuat laporan ke polisi, sebelumnya saya sudah melakukan langkah mediasi dengan pihak Yayasan untuk menuntut hak saya pasca pemecatan sepihak yang telah dilakukan oleh pihak Yayasan terhadap saya, tapi sampai saat ini belum juga ada hasil”, Ungkap Malau.
Senada dengan hal itu, Sutrisno Ompusunggu SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Adil Sejahtera Indonesia yang merupakan kuasa hukum Maniur Malau, dirinya mengatakan saat ini mendampingi kliennya untuk membuat laporan ke pihak kepolisian atas dugaan pelanggaran Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Undang-Undang Cipta Kerja yang dilakukan oleh Yayasan Methodist Indonesia I Rantauprapat terhadap klien nya.
“Kita sudah membuat laporan ke pihak kepolisian dengan nomor : STTPL/ 1158/ IX/ 2021/ SPKT/ POLRES LABUHANBATU /POLDASU karena pihak Yayasan tidak membayar upah sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK)”, Papar Sutrisno.
Sesuai hasil regulasi dari Disnaker Labuhanbatu, Lanjut Sutrisno, kekurangan upah yang harus di bayar oleh pihak Yayasan kepada klien nya adalah senilai Rp. 128.155. 432,- (Seratus Dua Pilih Delapan Juta Seratus Lima Puluh Lima Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Dua Rupiah).
“Regulasi kerugian yang kita laporkan itu merupakan hak yang harus di terima oleh klien kami atas kekurangan pembayaran upah selama 8 Tahun bekerja sebagai guru di Yayasan itu. Upaya hukum ini kita tempuh karena sejauh ini kami merasa pihak Yayasan tidak ada itikat baik untuk menyelesaikan tanggung jawab mereka”, Pungkas Sutrisno Ompusunggu mengakhiri. (Indra-Red)