Sharing is caring

Foto : Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan paparkan penangkapan bandar sabu-sabu.

 

Labuhanbatu | Issu.Com – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menciduk seorang pelaku pengedar narkoba di Desa Blungkut, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Provinsi Sumatera Utara pada Selasa 19 Januari 2021 yang lalu.

Miswanto alias Anto alias Pak Uwek (41), warga Dusun VI, Desa Blungkut, Kecamatan Merbau, Labura berhasil ditangkap Sat Narkoba Polres Labuhanbatu berkat adanya aduan masyarakat ke Hotline WhatsApp Ditres Narkoba Polda Sumut yang menyampaikan tentang adanya pelaku peredaran narkoba bernama Anto Uwek atau Pak Uwek di lokasi tersebut.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan didampingi Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu dalam paparannya, Kamis (21/1) mengatakan, penangkapan terhadap seorang pelaku pengedar tersebut pasca adanya laporan yang masuk ke nomor Hotline Ditres Narkoba Polda Sumut.

Kapolres menjelaskan, pada 18 Januari 2020, KBO Ditres Narkoba Polda Sumut, AKBP Henri Ritson Sibarani, meminta Polres Labuhanbatu menangkap terduga penjual narkoba jenis sabu-sabu, dengan inisial Mis alias Uwek.

Berdasarkan data yang masuk kepada mereka, ujarnya, dilakukan pengintaian oleh Tim Satnarkoba Polres Labuhanbatu dengan pemancingan metode undercover buy. Sekitar pukul 21.00 wib, Petugas berhasil meringkus Wahyu (17), disekitaran gang Benteng, Desa Simpang Empat, Kecamatan Marbau dengan barangbukti 0,22 gram.

Dari pengembangan, Wahyu mengaku membeli barang itu dari Uwek. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap Uwek yang kala itu berdiri di depan rumahnya. Dari dia, polisi menyita barangbukti tiga bungkus plastik klip berisikan sabu-sabu.

“Tersangka Uwek, ditangkap dari hasil pengembangan penangkapan terhadap tersangka Wahyu. dari kedua tersangka ini disita narkotika sabu seberat 0,72 Gram bruto, dua unit HP dan uang tunai Rp.70.000, – (Tujuh Puluh Ribu Rupiah)”, Ungkap Kapolres.

Menurut Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan, keduanya melanggar pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1, undang-undang RI nomor 35 dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp1 miliar. (Indra-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *