Ket. Photo : THD alias Taufik dan BVBS alias Bona, kedua pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu setelah diamankan polisi.
Labuhanbatu | Issu.Com – Dikibusi warga karena kerap terlihat melakukan bisnis peredaran narkotika jenis sabu dilingkungan mereka, dua orang pria terduga pengedar sabu inisial THD alias Taufik (24) warga Jln MH Thamrin dan BVBS alias Bona (24) warga Jl. Agus Salim Rantauprapat sabu akhirnya diringkus team opsnal Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.
Hal itu diungkapkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard Malau melalui Kasi Humas Akp P. Napitupulu kepada wartawan, Selasa (30/1/2024) siang di Mapolres Labuhanbatu.
Dijelaskannya, dalam pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan THD alias Taufik (24), warga Jl. MH. Thamrin Rantauprapat dan BVBS alias Bona (24), warga Jl. Agus Salim Kec. Rantau Utara, Labuhanbatu.
“Kedua diamankan petugas saat sedang meunggu pembeli narkotika jenis sabu miliknya di Jl. Aek Paing, kelurahan setempat pada 20 Januari 2024 kemarin” Ucapnya.
Humas juga menjelaskan, sebelumnya Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya 2 orang pria yang bukan warga setempat sering dilihat menjual narkotika jenis sabu di wilayah mereka.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku yang saat itu sedang melintas menggunakan sepeda motor, tepatnya di jalan Aek Paing.
Dari hasil penggeledahan, sambung Humas, petugas berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dari kedua pelaku seberat 3,79 gram yang menurut pelaku bahwa barang haram tersebut adalah milik mereka yang di peroleh dari seorang pria berinisial A yang hingga saat ini masih dalam lidik.
“Untu barang bukti yang berhasil disita antara lain, 3 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 3,79 gram sabu, 1 Unit HP Android, 1 Unit Sepeda Motor Kawasaki BK.2488-AJF. Selanjutnya petugas langsung memboyong kedua pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Labuhanbatu guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” Papar Parlando merincikan.
Atas perbuatannya, Imbuh Humas, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Erine-Red)
Editor : Indra Dharma