Sharing is caring

 

Tanjungbalai, Issu.Com – Berkat informasi dari warga, Satres Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil amankan dua orang tersangka pemilik narkotika jenis sabu. Kedua tersangka digelandang petugas pada Selasa (27/10) sore, sekira pukul 16:30 Wib saat sedang milintas diwilayah Dusun V, Desa Sei Serindan, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK.MH melalui Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai AKP Zulfikar SH memaparkan, berbekal informasi dari masyarakat, personil berhasil mengamankan dua TSK atas nama, Syafrudin Syukri Daulay Alias Ucok (52), warga Dusun V, Desa Sei Serindan, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Asahan dan Anto alias Aan (39), Keturunan Tionghoa, warga Gang Cempaka, Lingkungan II, Kelurahan Tanjung Balai Kota-IV, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai.

“Dari tangan kedua tersangka petugas berhasil mengamankan 8 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan Brutto 9,20 gram, 2 unit handphone, 1 unit timbangan elektrik, 1 unit sepeda motor beat BK 2903 AFY serta 7 plastik klip transparan kosong”, Terang Kasat.

Terkait kronologis penangkapan terhadap kedua tersangka, AKP Zulfikar SH mengatakan, penangkapan terhadap kedua TSK tersebut di pimpin langsung oleh Katim Unit I Opsnal Sat Res Narkoba, Aiptu Wariono. “Saat itu petugas melihat tersangka Aan sedang mengendarai sepeda motornya, melihat hal itu petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan sepeda motor tersebut “, Ucapnya.

“Setelah di lakukan penggeledahan terhadap TSK, ternyata petugas tidak menemukan barang bukti Narkotika itu, akan tetapi setelah diintrogasi petugas, tersangka mengakui bahwa Narkotika jenis sabu-sabu tersebut masih ada dirumah rekannya Safruddin Syukry Daulay alias Ucok”, Sambung Kasat.

Tanpa menunggu lama, Personil Kepolisian langsung menuju rumah TSK kedua yang didampingi oleh Kepala Dusun dan melakukan penggeledahan. “Alhasil, saat dilakukan penggeledahan di rumah TSK Ucok, diruangan dapur tepatnya diatas lemari ditemukan 8 bungkus plastik transparan berisi diduga Narkotika jenis sabu-sabu dan satu 1 unit timbangan elektrik”, Lanjut Kasat.

Selanjutnya barang bukti dan Kedua TSK di bawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai guna pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Subs pasal 132 ayat (1) dari UU RI NO.35 Thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman, minimal 5 Tahun kurungan, Maksimal 20 Tahun kurungan penjara. (Ambon-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *