Photo : (Istimewa)
Labuhanbatu | Issu.Com – Jelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Labuhanbatu yang rencananya akan digelar pada 24 April 2021 mendatang, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu H Kamal Ilham dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu oleh salah seorang warga atas dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepada awak media, Kamis (8/4/2021) pagi, MY yang merupakan warga Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut) memaparkan, pelaporan tersebut dilakukannya karena dirinya merasa sang Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu tersebut diduga tidak netral dalam menjalankan tugas dan pungsinya sebagai ASN dan terkesan memihak kepada salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil jelang pelaksanaan PSU pasca Putusan Mahkamah Konstitusi.
“Ya benar, saya telah melaporkan Pak Kadis Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu H Kamal Ilham ke pihak Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu pada 6 April 2021 dengan Nomor: LP/PB/Kab/02.15/IV/2021. Laporan tersebut saya lakukan karena sebagai masyarakat Kabupaten Labuhanbatu saya merasa H Kamal terkesan tidak netral dalam menjalankan pungsinya sebagai seorang ASN/PNS”, Ungkap MY melalui sambungan selulernya.
MY juga menjelaskan, dugaan ketidak netralan H Kamal Ilham tersebut terlihat karena tampak dengan sengaja telah melakukan poto bersama dengan Calon Wakil Bupati nomor urut 02 dengan alasan kegiatan vaksinasi Covid-19 yang dilakukannya pada 26 Maret 2021 yang lalu di Lingkup Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu. “Sementara putusan Mahkamah Konstitusi tentang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Labuhanbatu pada saat itu baru 4 hari berjalan”, Ujarnya.
MY juga menerangkan, Laporan itu berawal saat dirinya menerima kiriman photo pada dari temannya pada Jumat 26 Maret 2021 sekira pukul 16:49 wib, dimana dirinya sangat terkejut melihat kiriman fhoto yang memperlihatkan adanya salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang berphoto bersama dengan salah satu Calon Wakil Bupati nomor urut 02.
Karena menurut saya, Sambung MY, proses Vaksinasi harusnya berjalan sesuai juknis SK Kemenkes RI. “Maka dari itulah saya membuat laporan kepada pihak Bawaslu Labuhanbatu agar kiranya bisa melakukan tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang netralitas ASN kepada Kepala Dinas Kesehatan tersebut”, Tegas MY mengakhiri. (/Red)