Sharing is caring

Ket. Photo : Screenshot File FDF Laporan Dahlan Bukhori ke Bawaslu Labuhanbatu. (Issu.Com)

Labuhanbatu | Issu.Com – Pasca pelaksanaan pesta demokrasi pemungutan suara Pemilu pada 14 Februari 2024 kemarin, Ketua dan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Sei Berombang dan Desa Sei Baru, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Labuhanbatu.

Laporan ke Bawaslu tersebut dilayangkan oleh Ketua Partai PDI Perjuangan Labuhanbatu, Dahlan Bukhari yang juga merupakan Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Sumut nomor urut 1 dari Partai PDIP untuk Dapil Sumut VI, yakni Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Informasi dihimpun, dalam laporannya ke Bawaslu, Dahlan Bukhori telah melaporkan dugaan terjadinya pembukaan kotak suara TPS 21 dan beberapa TPS lainnya di Keluarkan Sei Berombang dan Desa Sei Baru. Menurut Dahlan, pembukaan kotak suara tersebut terjadi pada 16 Februari 2024 saat pelaksanaan rekapitulasi di Kantor PPK Kecamatan Panai Hilir.

“Ya, saya memang telah melaporkan Ketua dan anggota PPS Kelurahan Sei Berombang dan Desa Sei Baru, Kecamatan Panai Hilir ke Bawaslu Labuhanbatu pada Rabu 20 Februari 2024. Laporan saya terkait telah terjadinya pembu kotak suara,” Ucap Dahlan Bukhori dalam keterangannya kepada Issu.Com, Jumat (23/2/2024).

Dahlan juga menjelaskan, diketahuinya kejadian pembukaan kotak suara oleh Ketua dan anggota PPS Kelurahan Sei Berombang dan Desa Sei Baru tersebut berasal dari Media Sosial Facebook dengan akun atas nama Budi Saragih, yang kemudian ia rekam.

“Peristiwanya saya ketahui dari akun FB Budi Saragih, terjadinya pada tanggal 16 Februari dan saya ketahui pada 19 Februari, lalau video uanggahan dari akun Budi Saragih itu saya rekam, hasil rekaman video itulah yang saya jadikan laporan ke Bawaslu,” terangnya.

“File rekaman video yang saya lampirkan sebagai laporan ke Bawaslu ada 3 file, ada yang berdurasi 0,29 detik, 0,29 detik dan ada yang berdurasi 0,30 detik, dan diterima oleh pihak Bawaslu,” Tukas Dahlan Bukhari.

Prihal adanya laporan tersebut dibenarkan oleh Wahyudi, Ketua Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu. Dalam keterangannya kepada wartawan, Wahyudi mengatakan bahwa laporan tersebut sudah terpenuhi syarat formil dan materilnya, dan sudah di rapat plenokan oleh Bawaslu Labuhanbatu.

“Laporan tersebut sudah terpenuhi syarat formil dan materilnya, dan sudah di rapat plenokan oleh Bawaslu dengan hasil rapat untuk di sampaikan kepada pelapor bahwa objek kejadian tidak tepat dan untuk diperbaiki,” tulis Wahyudi melalui pesan WhatsApp.

Menurutnya, dalam laporan yang dilayangkan Dahlan Bukhari ada kesalahan tempat kejadian dan diminta untuk dibaiki. “Laporan pak dahlan tempat kejadian di kantor camat, sementara kejadian sebenarnya di kantor kelurahan, ya kita minta agar segera diperbaiki,” ujar Wahyudi mengakhiri.                (Erine-Red)

 

 

Editor : Indra Dharma