Sharing is caring
 
TANJUNGBALAI .ISSU.COM – 
Seoran pria yang diduga akan melakukan peredaran narkotika jenis Sabu sabu didaerah SS Dengki, Kec. Sei Tualang Raso, terpaksa digari dan dijebloskan Polisi Sektor Tanjung Balai Selatan (Polsek TBS). Selasa (15/8) tadi malam 
 
“Benar bang, dalam Operasi Antik Toba 2017 yang digelar diseluruh Kepolisian, pihaknya berhasil mengamankan seorang laki laki yang diduga pengedar sabu sabu didaerah SS Dengki, diletak didalam korek api dan disimpan disaku celana belakang “, Terang Kapolres Tanjungbalai AKBP Tri Setyadi Artono SH SIK MH  SH, Rabu (16/8) diruang kerjanya.
 
Dikatakannya, seluruh jajaran Polres Tanjungbalai mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan dukungannya dengan cara memberikan laporannya kepada pihaknya, sehingga melakukan penyelidikan dan pengembangan dilapangan, Sebutnya.
 
AKP Yani Sinulingga melanjutkan, Personil Ops Antik Toba 2017 yang dipimpin AKP Suharmono SH beserta anggota yang turun, melihat seorang laki laki sedang berada di Jalan Setapak Beting Seroja Lingkungan II Kelurahan Keramat Kubah Kecamatan Sei Tualang Raso atau tepatnya tak jauh dari rumahnya Jelasnya.
Selanjutnya, di TKP personil mendekati dan melakukan penggeledahan terhadap pria tersebut, yang diketahui bernama Muhammad Idris alias Lajang, 23, wiraswasta, beralamat di Jalan Beting Seroja Lingkungan II Kelurahan Keramat Kubah Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai, alhasil dari saku / kantong celananya ditemukan sebuah korek api yang didalamnya ada plastik kecil klip berisikan sabu sabu, Jelasnya
Tidak mempersingkat waktu, Kata Kasubbag Humas lagi, personil langsung menggiring tersangka Lajang berikut barang bukti berupa 14 bks Plastik klip transparan berisikan narkotika diduga jenis Sabu dengan berat kotor setelah ditimbang 2,28 Gram, 1 buah kotak korek api merk salem, 1 unit handphone merk nokia dan Satu potong celana pendek jeans warna hitam merk lois, Ucapnya
” Sekaran tersangka ditahan di Mako Polsek TB-Selatan, masih diperiksa Intensif agar kita dapat membongkar siapa bandarnya dan dikenakan UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diharapkan masyarakat tidak tergiur dengan iming iming yang menjerumuskan, serta tetap berikan dukungan walau sekecil apapun, agar Kota Tanjungbalai bebas dari Narkoba “, Imbuhnya menutup.(Amb) 
Ket Foto : TSK Mhd Idris alias Lajang & BB Sabu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *