TANJUNGBALAI.ISSU.COM-
Satuan Narkoba Polres Tanjungbalai kembali membekuk seorang pengedar sabu – sabu dan ganja dijalan M.Abbas Gg keluarga,Lk.VI,Kelurahan Pantai Burung Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai Kamis (18/1) Sekitar 17.00 WIB. Pelaku diketahui Daniel Van Alexander Tambunan (26).
Polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 paket klip Transparan narkotika jenis sabu – sabu dengan berat 0,9 gram. Selain itu satu bungkusan putih kresek berisi narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan berat 17,18 gram dan Alat Bukti Lainnya.
“Anggota Opsnal Sat Narkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa disebuah Rumah dijalan M.Abbas Gg Keluarga LK.VIKelurahan Pantai Burung ,Kecamatan Tanjungbalai Selatan ada satu orang laki-laki yang dicurigai memiliki narkotika,” kata Kapolres AKBP Tri Setyadi Artono Melalui Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai AKP Adi Haryono SH, kepada ISSU.Com,Bahwa ditempat Tersebut sering dijadikan transaksi Narkoba.
Dijelaskan, menindaklanjuti informasi tersebut Kanit 1 dan Kanit 2 serta anggota opsnal Sat Narkoba langsung bergerak menuju ke lokasi dan memantau pelaku. Begitu melihat pelaku, kemudian anggota langsung mengamankannya. POlisi juga melakukan penggeledahan badan serta rumah pelaku.
“Akhirnya Setelah dilakukan penggeledahan rumah tersebut ,tepat nya didalam kamar ditemukan Barang Bukti Shabu Shabu dan Ganja didalam Lemari dan Akhirnya Pelaku mengakui Bahwa Barang Haram Tersebut miliknya.Kata AKP.Adi Haryono.
Pelaku mengakui kepada polisi bahwa Barang Haram Tersebut, ia Memesan dari seorang laki laki FD warga Lingkungan IV ,Kelurahan Tanjungbalai Kota,Kecamatan TanjungBalai Utara,Selanjutnya Team Opsnal Melakukan Pengembangan Kerumahnya FD ,Namun FD tidak ditemukan dirumahnya dan masih dilakukan Pengejaran.ujar AKP.Adi
“Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjungbalai guna di mintai keterangan dan proses sidik lebih lanjut,” jelasnya.
Untuk,mempertangungjawabkan perbuatannya pelaku dapat dijerat UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pasal 111 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun maksimal 20 tahun. (Saufi Sima).
Laporan Wartawan Info Seputar Sumut.Com