Sharing is caring

Ket Poto : Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan dan Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu Saat Giat Konferensi Pers.

 

Labuhanbatu | Issu.Com – Dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya, Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan secara gencar terus melakukan penindakan kepada para terduga pelaku narkoba. Terbukti, hanya dalam waktu sepekan, Sat Narkoba Polres Labuhanbatu telah berhasil mengamankan 11 tersangka pelaku narkoba di Bilah Hilir.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, Rabu (01/09) siang menjelaskan, penangkapan terhadap 11 orang tersangka pelaku narkoba di Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu tersebut dilakukan dalam kurun waktu sepekan, terhitung dari 25 Agustus hingga 01 September 2021.

Diungkapkan Deni, pengungkapan itu merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat Kecamatan Bilah Hilir tentang minimnya penindasan terhadap pelaku narkoba yang kian hari kian meresahkan di wilayah hukum Polsek Bilah Hilir. “Dari kesebelas tersangka yang kita amankan, dua diantaranya adalah DPO”, Ungkap nya.

Ke sebelas tersangka, yakni AT alias Aman Leng (33) adalah warga Warga Dusun Kongsi Enam, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), MF alias Faisal (27), MK alias Khaidir (26), merupakan Warga Lingkaran Titi Panjang, Kecamatan Bilah Hilir, RS alias Romulus (21), warga Selat Beting, Kecamatan Panai Tengah, SP alias Sutarno (41), warga Desa Tanjung Haloban, SJL alias Setiawan (23), Warga Sei Tampang, BIN alias Bambang (22), Warga Desa Sei Kasih, IP alias Ilham (27), ZE alias Zulfan (45), warga Kampung Nelayan, Kecamatan Bilah Hilir, P alias Purwadi (49), warga Kelurahan Sirandorung Rantau Utara dan KPM alias Putra (31), warga Desa Kampung Padang, Pangkatan.

“Dari 11 tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 15,62 Gram dan sejumlah uang tunai dan sebanyak 7 tersangka yang merupakan pengedar dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sementara 5 tersangka lainnya yang merupakan pengguna dijerat dengan pasal 112 Sub 127 UU RI 35 Th 2009 tentang narkotika ancaman bukan maksimal 12 tahun penjara”, Pungkas Kapolres. (Indra-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *