Labuhanbatu.issu.com – Satuan Reserse Kriminal ( Sat Reskrim ) Polres Labuhanbatu ungkap kasus tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dan berhasil amankan 2 tersangka dan barang bukti kendaraan yang digunakan tersangka (TSK) dalam melakukan aksinya.
Hal ini di ungkapkan Kapolres Labuhanbatu AKBP. Agus Darojat SIK,MH didampingi Kasat Reskrim AKP Jama K Purba SH,MH di halaman kantor Unit Reskrim Polres Labuhanbatu. Selasa (29/10/2019) siang.
Kapolres menjelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari warga yang mengalami penjambretan. Dari laporan tersebut pihaknya melakukan lidik dan memperoleh informasi bahwa terduga pelaku Curas berada diseputaran Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
“Ke 2 Pelaku berhasil diamankan saat melintas di jalan Padang Matinggi ketika sedang mengendarai sepeda motor Beat warna hitam tanpa pelat nomor dengan ciri yang sama ketika digunakan saat melakukan aksi kejahatannya”. Jelas Kapolres.
“Tersangka adalah BPHS (19) Lk, warga Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu. Tersangka berperan sebagai pengemudi/Joki. Sedangkan rekan tersangka R , warga Aek Matio, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu merupakan seorang buron dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Labuhanbatu dengan kasus serupa. Tersangka R berperan sebagai perampas tas milik korban”.
“Pada saat penangkapan barang bukti yang diamankan dari kedua TSK berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam les merah tanpa plat, satu potong celana pendek dan satu potong baju kemeja warna biru”. Lanjut Kapolres.
Kapolres juga menerangkan tindakan penjambretan terjadi pada hari Rabu16 Oktober 2019 sekitar pukul 21:00 Wib. Korban berangkat dari rumah menuju ujung bandar kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu untuk mengantarkan kosmetik pesanan temannya.
“Saat itu korban dipepet oleh dua orang yang tidak dikenal dari sisi sebelah kiri korban. Awalnya pelaku berusaha mengambil handphone milik korban yang terletak di dashboard depan sepeda motor korban. Akan tetapi korban mempertahankan handphone miliknya dengan cara menyiku tangan pelaku.
“Kemudian pelaku berusaha merampas tas korban yang tertenteng di bahu, namun korban berusaha mempertahankan tas miliknya hingga terjadi tarik menarik antara pelaku dan korban yang mengakibatkan korban terjatuh. Pelaku berhasil mengambil tas korban tersebut dan melarikan diri ke arah sigambal,” terang Kapolres.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami luka lebam akibat terjatuh dan mengalami kerugian uang Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) dan kosmetik pesanan sahabat korban yang ada dalam tas yang dirampas tersangka”. Sambung Kapolres.
Karena melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan, Salah satu tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di bagian kakinya.
Kepada polisi kedua tersangka mengaku sudah 5 kali melakukan aksi kejahatannya. Atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan pasal 365 ayat 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 (dua belas) tahun penjara. (In)
Baca juga : 113 Orang Tersangka Narkoba Diamankan Polres Labuhanbatu dalam Operasi Antik 2019