Sharing is caring

Foto : Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan saat pelaksanaan giat konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana narkotika.

 

Labuhanbatu | Issu.Com – Buktikan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya, Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan didampingi para PJU dijajaran Polres Labuhanbatu gelar giat konferensi pers keberhasilan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika periode 1 Januari hingga 21 Januari 2021.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (21/1) siang tersebut, Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan menerangkan, dalam kurun waktu 20 hari kerja pihaknya telah berhasil mengungkap 29 kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 35 orang dan satu diantaranya adalah wanita.

Dari 35 tersangka itu, sambung Kapolres, pihaknya juga berhasil mengamankan berbagai barang bukti narkotika dengan rincian 89,30 gram narkotika jenis Sabu, 2,30 gram ganja dan 0,68 gram narkotika jenis Ectasy.

Deni juga menjelaskan, dari 35 tersangka, 22 orang tersangka ditetapkan sebagai pengedar dan dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, sedangkan 13 orang tersangka lainnya ditetapkan sebagai pemakai dan dijerat dengan pasal 112,111 Sub 127 UU RI NO.35 Th 2009 dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.

“Pengungkapan tindak pidana narkotika ini merupakan keberhasilan yang dilaksanakan Polres Labuhanbatu beserta Polsek di jajaran Polres Labuhanbatu di 3 kabupaten se-Labuhanbatu Raya (Kabupaten Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara dan Labuhanbatu Selatan) “, Ungkap Kapolres.

Dari 29 LP pengungkap kasus narkotika tersebut, lanjutnya, sebanyak 16 LP merupakan keberhasilan dari Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, 3 LP merupakan pengungkapan Polsek Kampung Rakyat. Sedangkan untuk Polsek Kualuh Hulu, Polsek Bilah Hilir dan Polsek Panai Tengah masing-masing 2 LP, Polsek Merbau, Kota Pinang, Bilah Hulu dan Polsek Kualuh Hilir masing-masing 1 LP.

Dalam giat konferensi pers tersebut, Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan juga berpesan agar seluruh elemen masyarakat mampu untuk ikut berperan aktif dalam melaksanakan pemberantasan narkotika. “Jika ada masyarakat yang mengetahui atau melihat adanya penyalahgunaan Narkoba, segera informasikan kepada kami. Identitas pemberi informasi akan kami jamin kerahasiaannya”, Pungkasnya.

Selain Kapolres, dalam giat konferensi pers tersebut juga hadir Waka Polres Labuhanbatu Kompol Taufiq, Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu, Kasubag Humas AKP Murniati, KBO Iptu Chairul Siregar, serta Kanit 1 Ipda Sarwedi Manurung dan sejumlah personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.     (Indra-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *