Foto : Petugas Satpol PP Kabupaten Labuhanbatu saat melakukan Sidak dan menemui pemilik toko pecah belah Bintang Baru Rantauprapat.
Labuhanbatu | Issu.Com – Menyikapi keluhan masyarakat terkait sejumlah toko yang menjajakan dagangan nya hingga memakan bahu jalan atau trotoar, Satpol PP Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumut melakukan penertiban dan imbauan terhadap pemilik ruko yang ada disekitaran Kota Rantauprapat, Selasa (9/2) siang. Salahsatunya adalah toko pecah belah Bintang Baru.
Ketika dikonfirmasi awak media, Kasatpol PP Kabupaten Labuhanbatu, M Yunus menjelaskan, imbauan yang merupakan bagian dari upaya penertiban tersebut, berawal dari adanya keluhan sejumlah warga terkait adamya pedagang yang menjajakan dagangannya hingga trotoar bahkan memakan sedikit badan jalan.
Yunus mengatakan, berkaitan dengan keluhan tersebut, untuk langkah awal, pihaknya menurunkan tim guna mendatangi pemilik rumah toko yang berjualan agar tidak lagi memajangkan berbagai jenis dagangannya hingga melewati bangunan ruko.
“Ya, kita imbau dulu agar dagangannya jangan sampai ke trotoar atau bahu jalan,” terang Yunus.
Menurut sejumlah warga kepada pihaknya, Sambung Yunus, akibat adanya dagangan yang diletakkan di atas trotoar atau bahu jalan di depan ruko tersebut, masyarakat sedikit khawatir ketika harus berjalan melintasi badan jalan raya karena padatnya arus kendaraan. “Apalagi jika membawa anaknya, takut akan kecelakaan, karena tidak bisa lewat dari trotoar,” ujar Yunus menirukan keluhan warga kepadanya.
Untuk itu, pihaknya berharap dan mengimbau kepada semua pemilik ruko jangan lagi menggelar dagangan di trotoar atau bahu jalan yang memang merupakan fasilitas umum. Kali ini, hanya tindakan persuasif. Kedepannya jika tidak diindahkan, maka akan diambil sikap sesuai dengan aturan yang ada.
Dari amatan dilokasi, sejumlah pemilik ruko dibilangan jalan Jenderal Sudirman dan Ahmad Yani Rantauprapat, memang tampak memanfaatkan trotoar dan bahu jalan untuk menggelar dagangannya, termasuk salahsatunya toko pecah belah Bintang Baru yang sempat disantroni personil Satpol PP. (Indra-Red)