Sharing is caring
Labusel – issu.com – Tim Reserse Kriminal Polsekta Kota Pinang, Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara amankan dua orang Ibu Rumah Tangga atau IRT asal Kota Medan yang terlibat kasus pencurian di sebuah Kios yang terletak di Blok M, Pajak Impres, Kelurahan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara.
Masni Waty Rajagukguk (47), warga Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan bersama rekannya Santi Rosmaida Tampubolon (50), warga Jalan Binjai KM12, Kelurahan Cinta Damai, Kota Medan, ditangkap Tim Reskrim Polsekta Kota Pinang pada Sabtu, (1/8/2020) di Pasar Inpres Kota Pinang.
“Ya, Unit Reskrim menangkap tersangka pencuri dengan modus berbelanja. Kedua pelaku ditangkap atas Laporan korban Sahrul Efendi yang merupakan seorang pedagang Tas,” Ujar Kapolsekta Kotapinang, Kompol S. Sembiring kepada wartawan.
Kronologis penangkapan kedua pelaku berawal dari adanya laporan pencurian yang terjadi pada hari Kamis (30/7/2020) sekira pukul 08.00 wib di dalam kios yang terletak di Blok M Pajak Inpres Kelurahan Kota Pinang. Kedua pelaku mencuri 1 buah keranjang tenteng yang berisikan 1 buah tas sandang berwarna hitam yang berisikan uang tunai Rp.1.420.000, 1 unit Handphone.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Reskrim langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara atau TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi sekitar.  Dari hasil penyelidikan kemudian petugas langsung menangkap kedua Pelaku yang masih berada di Kelurahan Kota Pinang.
Kepada petugas, kedua pelaku menceritakan modus oprandi mereka dalam melakukan pencurian.  Dimana, saat masuk ke dalam kios korban , kedua pelaku berbagi peran, ada yang pura-pura belanja dan ada yang berperan mengambil barang.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini kedua pelaku diamankan pihak Polsekta Kota Pinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.  (ID-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *