Sharing is caring

Tersangka SY dan KA, pelaku pencurian lembu milik warga setelah diamankan di Mapolsek Aek Natas Resor Labuhanbatu. (foto:Istimewa)

 

 

 

Labuhanbatu | Issu.Com – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Aek Natas Resor Labuhanbatu mengamankan dua orang laki-laki pelaku pencurian hewan ternak (Lembu) milik warga. Pelaku diamankan bersama barang bukti hewan lembu hasil curiannya.

Kepada wartawan, Senin (30/10), Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hutajulu melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu menerangkan bahwa penangkapan terhadap kedua tersangka yakni SY dan KH tersebut terjadi pada Sabtu 28 Oktober 2023 kemarin, di Divisi VI, Desa Perkebunan Panigoran, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara..

“Identitas kedua pelaku yakni, SY (27) warga Dusun IV Padang Maninjau, Kec. Aek Kuo, Kab. Labura dan KA (20) warga Jl. M. Abbas, Link. II, Kel. Tanjung Balai Kota II, Kec. Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai,” Ucapnya.

Diterangkan Parlando, terungkapnya peristiwa pencurian tersebut diawali atas adanya laporan korban atas nama Tukimin (60) warga Dusun V, Desa Suka Jadi Pulo Jantan, Kec. NA IX-X Kab. Labura.

Saat itu pelapor juga mengatakan bahwa ia mendapat informasi bahwa ada seekor lembu berwarna hitam yang di potong di Divisi VI, Desa Perkebunan Panigoran, Kec. Aek Kuo Kab. Labura.

Mendapati informasi terkait adanya peristiwa pencurian tersebut, sambung Parlando, Tim Opsnal dipimpin Kapolsek Aek Natas AKP J. Ginting bersama Kanit Reskrim IPDA Bambang Wahyudi dan anggota langsung melakukan penyelidikan.

“Setelah proses penyelidikan itu akhirnya Tim petugas berhasil mengamankan 2 orang dimaksud dan dilakukan introgasi, kedua orang itu mengaku telah melakukan pencurian dan sudah menyembelih lembu milik korban,” ujarnya menambahkan.

Guna menjalani proses hukum lebih lanjut, kedua pelaku dan barang bukti berupa satu ekor lembu dalam kondisi hidup dan beberapa bagian badan lembu yang sudah dipotong tersebut di boyong ke Mapolsek Aek Natas.

“Adapun kerugian yang dialami korban yaitu sebesar Rp.20 juta dan terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHPidana tentang pencurian,” Tukas Parlando mengakhiri.

 

 

Penulis : Erine Indri Yani
Editor   : Indra Dharma

Print Friendly, PDF & Email