TANJUNGBALAI.ISSU.COM –
Tersangka Topik Panjaitan alias Topik ( 27 Tahun ) Tanpa merasa bersalah mengakui perbutananya melakukan pencurian disekolah dasar negeri No 136917 jalan Datuk Muda Abdullah, Link. III, Kel. TB-Kota III, Kec. TB-Utara karena ingin membeli sabu sabu. Rabu (30/8) .
Pengakuannya.”karena gak ada uang dan sudah kencanduan makai, sehingga mempunyai pemikiran nekat untuk mencuri dan yang terpikir dan terlihat saat itu hanyalah sekolah dasar tersebut, Ungkapnya mengakhiri.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Tri Setyadi Artono SH SIK MH melalui Kapolsek TB-Utara Iptu Dedi Endrayadi didampingi Kanit Reskrim Ipda Togi Simanjuntak membenarkan ada menangkap seorang laki laki dalam kasus pencurian.
Hasil penyelidikan terhadap tersangka Topik setelah ditangkap Kata Ipda Togi Simanjuntak sebenarnya melakukan pencurian disekolah dasar negeri No 136917 yang terletak dijalan Datuk Muda Abdullah, Link. III, Kel. TB-Kota III, Kec. TB-Utara, bukan sendiri melainkan bersama temannya, namun belum kita temukan,”nama dan identitas temannya telah kita kantongi”, Ungkapnya.
Dikatakannya, kejadian pencurian tersebut berawal pada bulan Mei 2017 yang lalu, saat salah satu jendela ruangan sekolah telah terbuka dan satu unit infokus hilang, sehingga pihak kepala sekolah mendatangi pihaknya dan membuat laporan pengaduan resmi, Ucap Togi Simanjuntak melanjutkan, setelah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa saksi saksi, dikantongilah / diketahuilah orang yang melakukan pembongkaran sekolah tersebut.
Lanjut Kanit Reskrim Polsek TB-Utara ini lagi, setelah dicari dan dikejar, akhirnya saat tersangka berada dirumahnya, polisi langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap dirinya, menyita barang bukti hasil curian berupa satu unit Infocom yang belum di jual dan satu unit obeng bunga sebagai alat membuka baut jendelal. Selanjutnya menggiringnya ke Markas Komando guna dilakukan penyelidikan yang mendalam.
” Dia baru kali ini melakukan pencurian di SDNegeri No 136917 jalan DTM Abdullah, Link. III, Kel. TB-Kota III, Kec. TB-Utara, bersama temannya yang saat ini DPO, sehingga pihak sekolah mengalami kerugian Rp.6 juta rupiah dan sekarang dijebloskan dalam tahanan, dikenakan pasal 363 dari KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara serta masyarakat berikan laporan bila terjadi hal hal yang mencurigakan dilingkungan, kita pasti menuntaskan penyakit masyarakat (Pekat) “, Imbuhnya mengkahiri.(Amb)
Ket Foto : Tsk Topik Panjaitan