Sharing is caring

MCH alias Chandra, Tersangka Narkoba Setelah Diamankan di Sat Narkoba Polres Labuhanbatu. (foto : Istimewa)

 

 

Labuhanbatu | Issu.Com – Personel Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Sumatera Utara (Sumut) tangkap seorang pria inisial MCH alias Chandra (23) warga Lingkungan Paindoan Rantauprapat, pelaku diamankan bersama barang bukti kejahatannya berupa narkotika jenis sabu.

Disebutkan pihak kepolisian, penangkapan terhadap terduga pengedar narkoba jenis sabu tersebut merupakan bukti komitmen Polres Labuhanbatu dalam pemberantasan narkoba diwilayah hukumnya serta tindak lanjut dari setiap aduan warga tentang informasi peredaran narkoba.

Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hutajulu melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu, Jumat (11/8) menyebutkan, penangkapan terhadap tersangka MCH alias Chandra terjadi pada Selasa 8 Agustus 2023 kemarin, sekira pukul 15.40 Wib di lingkungan Paindoan Rantauprapat.

“Penangkapan terhadap tersangka dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Roberto dan Kanit Idik II Sat Narkoba Ipda Sarwedi Manurung, dari tangan tersangka petugas berhasil menyita 1,03 gram narkotika jenis sabu sebagai barang bukti,” katanya.

Selain mengamankan tersangka dan barang bukti sabu, sambung Parlando, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa 1 Unit Timbangan Electric dan uang tunai senilai Rp.220 ribu diduga hasil penjualan narkoba.

*Saat diinterogasi tersangka mengaku sudah sekira 2 tahun menjalankan bisnis haramnya sebagai peredar sabu dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Dari bisnis haram itu MCH juga mengaku mempu meraup keuntungan berkisar Rp. 200 ribu pergramnya,” ujarnya menambahkan.

Dari data kepolisian, lanjut nya, diketahui tersangka MCH alias Chandra merupakan residivis dan sudah pernah menjalani hukuman atas kasus yang sama.

Disela-sela Penangkapan pihak Polres banyak mendapat apresiasi dan ucapan terimakasih dari masyarakat setempat, karena sudah lama warga resah dengan peredaran gelap narkoba di daerah mereka.

“Saat ini tersangka dan barang bukti masih diamankan di Polres Labuhanbatu untuk proses lanjutan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara,” Tutupnya.  (Erine-Red)

 

 

Editor : Indra Dharma

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *