Sharing is caring

 

ASAHAN.ISSU.COM –

Dalam sepuluh bulan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Asahan tak mampu atasi persoalan antara buruh dengan PT Arena Pertama, PT Sawita Inter Perkasa dan PT Prima Palm Latex Industri. Buruh yang tergabung dalam Federasi Perjuangan Buruh Indonesia KPC Asahan meminta tangkap, adili dan penjarakan Mafia Ketenaga Kerja.

Hal tersebut dikatakan koordinator KPC  FPBI Asahan, AA Manurung SH, MKn dalam aksinya dikantor Dinas Tenaga Kerja.” Kecewa kita bang dengan Disnaker tidak cepat tanggap mengatasi permasalahan kami buruh ini dengan beberapa perusahaan swasta, sudah sepuluh bulan persoalan yang kami sampaikan tidak ada kejelasan,” kata koordinasi aksi. Selasa  (31/10)

Menurut AA Manurung, pembiaran tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja yang kerap dilakukan oleh perusahaan banyak dialami oleh pekerja (Buruh red.) seperti PT Aren Pertama dalam menuntut SK karyawan yang terdapat dalam Pasal 63 ayat 1 UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan, setelah melalui proses Bipartit dan Mediasi selama sepuluh bulan tanpa ada kejelasan dari Mediator Disnaker belum mau mengeluarkan anjuran terkait perselisihan tersebut.

” Padahal, dalam ketentuan pasal 15 UU Nomor 2 tahun 2004 tentang PPHI dijelaskan bahwa Mediator menyelesaikan tugasnya dalam waktu selambat lambat nya tiga puluh hari kerja terhitung semenjak menerima pelimpahan penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 4.” Ujar Manurung.

Disambungkan Manurung, PT Sawita Inter Perkasa masih ada pekerja bagian produksi yang memiliki resiko kerja tinggi tetapi masih berstatus buruh harian lepas dengan upah dibawah UMSK. Padahal hal ini dilarang dengan sanksi pidana oleh UU Nomor satu 13 tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan. ” Kami menolak permohonan PHK yang dimohonkan oleh karyawannya, sementara permohonan PHK tersebut merupakan hak pekerja yang sudah tidak mampu bekerja diakibatkan kecelakaan kerja dan diatur dalam Pasal 172 UU Ketenaga Kerjaan.

Lebih lanjut dikatakan koordinator aksi, PT Prima Palm Latex Industri telah melakukan efesiensi dan mutasi sepihak terhadap pengurus inti Serikat pekerja ( Buruh red. ) di perusahaan serta melanggar Permenaker nomor 1 tahun 2017 tentang struktur dan skala upah,” Kondisi ini tentunya tidak bisa dibiarkan terus menerus terjadi kepada pekerja.” Ujar AA Manurung.

” Fungsi Disnaker sebagai tempat perlindungan pekerja, seharusnya dapat memberikan kepastian hukum dan Keadilan terhadap semua pihak sesuai SOP dan peraturan yang berlaku. Sebab, ketika Mafia Ketenaga Kerjaan dibiarkan merajalela maka akan menggerogoti hak hak pekerja dan akan mendederai cita cita Negara dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat pada umumnya.” Terang AA Manurung.

Pendemo mendesak, perselisihan yang terjadi dengan PT Aren Pertama sesuai dengan UU Nomor 2 tahun 2004 tentang PPHI. Memberikan sanksi tegas terhadap Mediator Disnaker  ( Muhammad Syafii red.) kerena melanggar ketentuan pasal 15 UU Nomor 2 tahun 2004 tentang PPHI  saat memimpin Mediasi dengan PT Aren Pertama.

Sementara Sekretaris H. Nurdin didampingin Kabid Hubungan Industrial M. Syafii menyebutkan dalam pertemuan yang dengan sepuluh perwakilan pendemo memohon maaf atas kelalaian pihak dan meminta buruh untuk duduk bersama,” Kami siap mendukung para buruh untuk menyelesaikan persoalan dengan perusahaan, ” kata Nurdin.(Bawadi Sitorus )

Baca juga https://www.infoseputarsumut.com/2017/10/30/anak-main-target-kapolres-tanjungbalai-ditangkap-big-bos-nya-diburu/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *